Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Dalam persidangan praperadilan, kasus dugaan pengerusakan APK paslon yang digelar hari ini, Senin (7/12) telah memeriksa dan meminta keterangan ahli Eddy Rifai dari civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Kuasa hukum pemohon, Alian Setiadi berkesempatan untuk mempertanyakan kewajiban kehadiran penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu kota Bandar Lampung saat meminta keterangan klarifikasi di bawaslu.

"Tadi ahli katakan di bawah sumpah dalam sidang, bahwa penyidik dan jaksa wajib hadir. Aturan mainnya telah disepakati bersama dalam peraturan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan Bawaslu RI," terang pengacara yang pernah menjadi ketua Posko Pemantau Peradilan Komisi Yudisial (KY) RI wilayah Lampung ini.

Dengan demikian, tidak diikutinya peraturan hukum acara tindak pidana pemilihan oleh Sentragakkumdu. Maka menurut Alian, tahapan penanganan perkara saat di Bawaslu cacat formil dan tidak bisa diteruskan ke tahap penyidikan. Dan hal itu juga bertentangan dengan ketentuan pasal 18 Jo. Pasal 22 peraturan bersama Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI  tentang Sentragakkumdu.

Selain itu, kuasa hukum lainnya Juendi Leksa Utama mengatakan, ahli juga mengatakan rekaman yang diambil tanpa ijin dan tidak diambil oleh aparat penegak hukum tidak dapat dijadikan bukti.

Mantan Direktur Advokasi PBHI Lampung ini juga menyampaikan, keterangan ahli yang disampaikan dalam ruang sidang sudah sangat objektif secara hukum. Dan keterangan ahli justru menguatkan dalil dalil yang sudah ada dalam permohonan praperadilan.

"Kami yakin yang mulia hakim akan menjadikan semua alat bukti yang disampaikan dalam sidang menjadi pertimbangan hukum putusan untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka kliennya, Aman Effendi.

Dalam kesempatan tersebut, dia menutup sidang praperadilan dengan menyampaikan kesimpulan kepada hakim Praperadilan untuk mempermudah hakim dalam membuat keputusannya.

Persidangan digelar  di ruang Seno Aji yang dimulai pada pukul 09.30 wib dan sempat diskor dua kali dan selesai pada pukul 16.30 wib dengan agenda kesimpulan. Sidang dipimpin langsung oleh hakim Dina Pelita Asmara,S.H., M.H. (***)

Post A Comment: