Tanggamus (Pikiran Lampung) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Lampung bersama beberapa awak media pertanyakan laporan dugaan Penyelewengan Dana Desa Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak Tahun Anggaran 2019 ke Inspektorat Tanggamus. 


Ditemui di ruangan kerjanya, Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriyansyah, S.Sos., MM mengatakan bahwa laporan dari DPD LIN Lampung sedang diproses, Selasa (01/12/20). "Kami akan panggil Pj. Kakon Karang Buah dan akan turunkan tim ke lapangan. Untuk sementara penemuan kami berdasarkan fakta ada pembangunan Jalan sepanjang 1000 meter tidak dilaksanakan di Tahun berjalan (2019), seharusnya dana tersebut di Silpa kan, tetapi ini tidak," terang Gustam.


Lanjut Gustam, saya berharap untuk teman-teman DPD LIN bersabar dan terus mengawal proses ini. "Buat teman-teman Media sebagai Sosial kontrol, saya mohon informasi dan juga ikut mengawal proses laporan DPD LIN ini," pungkas Gustam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD LIN Lampung, A. Kurnaedi mengatakan bahwa kedatangan ke Inspektorat untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses laporan terhadap Pj. Kakon Karang Buah.
"Kami ke Inspektorat mempertanyakan sejauh mana proses laporan kami, jangan sampai prosesnya jalan di tempat, makanya saya ajak rekan-rekan Media untuk mengawal kasus ini," jelas Kurnaedi.

Selain ke Inspektorat, kami juga buat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. "Bahkan kami akan teruskan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung agar menjadi pelajaran bagi Pj. Kakon/Kakon yang lainnya supaya tidak main-main dengan uang negara," pungkas Kurnaedi.


Tim pun mencoba menelepon ke nomor Whatsapp dan nomor Hp Pj. Kakon Karang Buah (N) untuk mengklarifikasi Laporan DPD LIN lampung. Setelah 4x di telpon ke 081379789xxxx tidak diangkat sampai berita ini ditayangkan.

Sebelumnya DPD LIN Lampung melaporkan dugaan Korupsi ADD Tahun Anggaran 2019 yg di lakukan oleh Pj.Kepala Pekon (Kakon) Karang Buah (N). Dengan rincian laporan :
1.Paket Pekerjaan Talut Penahan Ombak (TPO) Pekon Karang Buah Sumber dana dari Dana Desa (DD) yang telah dikerjakan. Dimana terlihat jelas bangunan TPO yg harusnya dari nol, hanya menimpah/menambah bangunan lama, untuk kedalaman dan tinggi tidak sesuai dengan RAB dan pasir tidak beli /ngambil di Lokasi TPO. 
2.Pembuatan pagar PAUD menggunakan bata dan  Sloof bawah tidak pakai besi dan di RAB menggunakan batako dan sloof Besi.
3.Pembuatan Pagar Balai Pekon menggunakan bata dan tidak pakai sloof besi.
4.Jalan Rabat Beton di pedukuhan karang buah tepatnya di umbul tengah dan way lebung sepanjang 1000 meter di borong kan 95 juta termasuk upah angkut dan material batu, pasir dan upah angkut semen.
5.Rabat beton sepanjang 1000 Meter di duga Piktif (beda dg jalan 1000 meter yg di borongkan). Dana tersebut tidak di SILPA kan. 
6.Pemalsuan SPJ realisasi DD Tahun 2019.

Dari data-data di atas, diduga ada mark up yang menyebabkan kerugian negara sekitar 500 jutaan yang dilakukan oleh Pj.Kakon Karang Buah. (Tim)

Post A Comment: