Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Sidang Praperadilan penetapan tersangka Aman Efendi atas dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye yang diklaim milik pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 Yusuf Kohar- Tulus Purnomo digelar untuk mendengarkan putusan hakim.

Kuasa Hukum tersangka, Alian Setiadi menyampaikan bahwa hakim dalam pertimbangannya memutus perkara yaitu permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (NO).

"NO itu berarti permohonan tidak dapat diterima. Dan putusan itu berdampak tidak menyelesaikan masalah yang ada. Semestinya tolak saja permohonannya," terang Alian yang didampingi kuasa lainnya Novan Sidharta, Selasa pagi (8/12).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik kepolisan resor kota Bandar Lampung.

Dasar hukum yang dipakai hakim hanya surat edaran mahkamah agung no 1 tahun 2018. Menurutnya, hakim kurang cermat dalam pertimbangan hukumnya.

"Justru putusan itu membuka ruang untuk klien kami ajukan permohonan praperadilan baru. Tidak ada yang kalah dan menang dalam perkara itu. Posisi hukumnya nol-nol," ujar direktur LBH Bandar Lampung periode 2015-2018.

Semestinya, hakim dalam pertimbangannya melihat dan memeriksa kapan tanggal permohonan diajukan, dan kapan DPO diterbitkan.

"Itu jelas, permohonan Prapid lebih dulu diajukan daripada surat DPO terbit," jelas ketua Posko Pemantau Peradilan Komisi Yudisial (KY) wilayah Lampung 2014.

Namun terlepas itu semua, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung ini  menghormati segala keputusan hakim yang telah diambil dengan semua kekurangannya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan segera menyampaikan hasil putusan hakim kepada keluarga dan pemohon prinsipal. Apakah kliennya akan mengajukan permohonan praperadilan kembali atau tidak. Semua keputusan, timnya menyerahkan pada prinsipal," tegasnya.

Di tempat terpisah, koordinator tim hukum Juendi Leksa Utama menguraikan, bahwa masa penyidikan yang dimiliki oleh penyidik juga telah habis dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilihan perkara a quo.

Menurut Juendi, penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentragakkumdu kota Bandar Lampung harus ikhlas menerima bahwa proses penanganan perkara ini sudah daluarsa.

"Demi hukum perkaranya harus dihentikan," jelasnya. Putusan tersebut langsung dibacakan oleh hakim Dina Pelita Asmara,S.H., M.H. dengan dihadiri pemohon dan termoh on di ruang sidang Seno Aji.(***)

Post A Comment: