Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Tenaga ahli cagar budaya haruslah orang yang tepat dan mempunyai sertifikat. Jika jika tidak atau dipegang oleh yang kurang tepat, maka itu artinya pembohongan publik dan melanggar hukum pidana.

Bertalian dengan ini, Ketua Pusat Studi Kajian Ilmiah Sejarah Budaya Lampung Yuridis Mahendra,.SPd, mempertanyakan adanya kepengurusan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) di beberapa Kabupaten Dan Kota di Provinsi Lampung.

Diketahui bersama bahwa Provinsi Lampung sendiri belum ada BPCB (Badan Pengelolaan Cagar Budaya), Lampung masih menginduk dengan BPCB Badan Pengelola Cagar Budaya Provinsi Banten.

Saat ditemui di kediamannya Yuridis yang Akrab Disapa Idris Abung ini dengan btegas mempertanyakan hal ini. " Emangnya Team Cagar Budaya di Lampung sudah ada, Di daerah mana ya, sejak kapan ya terbentuknya?, memang Team itu Sudah ada Tenaga Ahlinya yang bersertifikasi," tegasnya. 

Di provinsi Lampung, kata dia, hingga saat ini belum ada tim cagar budaya. "Setahu saya Belum ada Team Cagar budaya loh karna untuk membentuk Team Cagar Budaya itu harus ada tenaga ahlinya, tenaga ahli pun harus tersertifikasi sesuai Undang-undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 Kalau tidak bersertifikasi artinya bukan Tenaga ahli sudah jelas kebohongan publik Dong,"jelasnya.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. "Terkait dengan sertifikasi kompetensi, dan sepengetahuan saya hingga saat ini baru TACB Nasional yang telah memiliki sertifikat kompetensi,"jelasnya.

Dijelaskan Idris Abung, TACB (Tenaga Ahli Cagar budaya) wajib memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, meski kriteria Cagar Budaya, dan pelestarian Cagar Budaya secara umum, mengingat tidak semua calon TACB tidak berasal dari latar belakang budaya.

Melaluli Asesmen sebagai tahap pengujian terhadap masing-masing peserta (asesi) untuk menentukan kompeten atau tidaknya asesi menjadi TACB. Metode asesmen adalah wawancara. Asesor merupakan anggota TACB Nasional yang memiliki sertifikat asesor. Selain penilaian keahlian dan pengetahuan, asesor juga menilai aspek kepribadian setiap asesi

"Mau diakui atau tidak, terkait pengelolaan dan pemeliharaan Cagar budaya di lampung Itu masih banyak silang sengkarut lingkaran kusutnya. Faktor utama penyebab semua itu di tinjau dari sisi tingkat pengetahuan, kepedulian, dan Tidak Adanya sinergitas antar element masyarakat,Organisasi, dan Pemerintah.,"jelasnya.

Kelemahan pertama, kata dia, seperti keberadaan BPCB Badan Pengelolaan Cagar Budaya Lampung masih Menginduk dengan Provinsi Banten, artinya BPCB Lampung Itu hanya Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD).

"Kedua, Lampung tidak memiliki Perda Cagar Budaya, sedangkan berdasarkan inventarisir data bersumber dari pemerintah provinsi Lampung lokasi titik Cagar budaya di Lampung yang tidak Kurang dari 497 Titik yang belum ditetapkan kejelasan statusnya.

Ketiga, Banyak titik aset peninggalan cagar budaya dilampung itu tidak jelas siapa yang memiliki hak dan kewenangan dalam pengelolaan serta pemeliharaannya 

Sehingga sering terjadi silang pendapat dalam menentukan penguasaannya.

Ke Empat Kurang seriusnya sosialisasi dan pemahaman ketengah masyarakat terkait penegakan UU Cagar Budaya, Penggalian, Pelestarian, dan Pemeliharaan cagar budaya. Jangan hanya serius jika ada pembahasan anggaran nya saja.

"Celakanya, banyak Aset Cagar budaya terbangkalai seperti ada pembiaran hancur rusak dan penguasaannya belum di kuasai pemerintah daerah masih dikuasai perseorangan,"jelasnya.

Nah, dari beberapa kasus tersebut  kata dia, artinya pemerintah terlihat acuh dengan urusan cagar budaya dan selama ini di Lampung belum ada Team khusus dan Tenaga ahli. Karna masih banyak hal yang belum terlindungi.

"Saya berharap kepada pihak pemerintah daerah dapat serius dalam urusan cagar budaya stop kebohongan publik jangan memanfaatkan ketidak pahaman masyarakat,"pungkasnya. (Wawan)

Post A Comment: