Pesawaran (Pikiran Lampung
)-Pemerintah Kabupaten Pesawaran, menerbitkan surat edaran Nomor: 360/430/I.01/2020. Tentang kepatuhan maklumat Bupati Pesawaran dan penutupan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Tertanggal 29 Desember 2020, tertuju  pemilik pengelola tempat usaha di Kabupaten Pesawaran. Camat se-Kabupaten Pesawaran, dan seluruh lapisan masyarakat.

Dasar hasil rapat kordinasi pengendalian penyebaran COVID 19 dengan Pemerintah Provinsi Lampung Hari Selasa 29 Desember 2020.

Menindak lanjuti hasil rapat di sebagaimana surat di atas, maka dalam rangka memutus mata rantai penularan dan pengemdalian penyebaran COVID 19 di Kabupaten Pesawaran dengan ini di himbau kembali sebagai berikut.

Pertama agar semua pihak mematuhi dan melaksanakan himbawan sebagaimana tertuang dalam maklumat Bupati Nomor: 360/5933/ I. 01/2020. 

14 Desember 2020 tentang larangan perayaan pesta pergantian tahun baru Tanggal.

Bahwa sebagaimana maklumat Bupati pada poin 1 (satu). Di atas untuk penutupan lokasi destinasi wisata yang semula di tutup pada tanggal 31 Desember 2020. Maka dalam rangka mengantisifasi penyebaran COVID 19 guna terjaminya keselamatan kesehatan masyarakat,  bagi pengelolawisata di Kabupaten Pesawaran, di himbau untuk menutup lokasi destanasi wisata yang di kelola dan tidak menerima ku jungan wisata yang di mulai dari hari kamis s.d sabtu, tanggal 31Desember 2020 s/d 2 Januari 2021 dan dapat di buka kembali Hari Sabtu, Tanggal 2 Januari 2021. Pukul 08.00 Wib. (Gung)

Post A Comment: