Lampura (Pikiran Lampung)- Wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saat ini masuk dalam zona merah Corona. Oleh karenanya, semua pihak terkait di Bumi Ragem Tunas Lampung, menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Berrtalian dengan itu, sebagaiupaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran covid 19, pihak RSD Mayjend. HM. Ryacudu Kotabumi memberikan aturan khsusus untuk keluarga pasien.


Yakni,  hanya memperbolehkan 1 orang penunggu pasien, dan hanya bolehkan 2 orang yg masuk untuk membesuk pasien. Itupun melalui pemeriksaan oleh keamanan terlebih dahulu. Dengan adanya peraturan ini, disambut positif oleh keluarga pasien. 

" Ya kami merasa nyaman dan aman pak dengan adanya aturan ini," jelas Ibrahim BT, salah satu warga Kotabumi Ilir, yang ditemui saat besuk keluarganya, Selasa (26/1/2021). Dia berharap aturan ini bisa dipatuhi semua pihak dan dapat diterapkan ke semua keluarga pasien tanpa pandang bulu. " Istilahnya jangan pilih kasih lah," tandasnya sambil tersenyum. Pantauan Pikiran Lampung, dengan adanya aturan ini RSD Ryacudu terlihat lenggang. Namun lingkungan terlihat rapih dan bersih. Sementara itu, ketika hendak diminta komentarnya, pihak humas RSD Ryacudu sedang tidak berada di tempat. (Medi)

 

Post A Comment: