Juwendi Leksa Utama, SH

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Eva Dwiana dan Deddy Amrullah masih sah sebagai calon wali kota dan wakil walikota Bandarlampung. Walaupun sudah ada putusan diskualifikasi dari pihak KPU setempat, namun hal itu belum menggugurkan pasangan tersebut sebagai pasangan calon sebelum ada putusan tetap.

Hal ini dikatakan oleh penasehat hukum Eva-Deddy, Juwendi Leksa Utama, Sabtu (9/1/2021). "Hingga saat ini bunda Eva masih calon walikota bersama pasangan wakilnya Deddy Amrullah," tegas alumnus fakultas Hukum Unila ini. Sebab, kata dia, putusan KPU tersebut akan diuji lagi ke Mahkamah Agung 

" Walaupun ada keputusan KPU, tapi suratnya akan berlaku sampai hari Selasa depan, jika kita tidak ajukan permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Dan saat ini kita sudah siapkan materi permohonan untuk ke mahkamah agung terkait pembatalan SK KPU dan Keputusan Bawaslu Lampung tersebut," jelasnya.

Pihaknya segera akan daftarkan permohonan gugatan tersebut ke MA dalam waktu dekat ini. "Senin besok,  kita akan daftarkan permohonannya ke Mahkamah Agung di Jakarta. Nanti setelah diregister Mahkamah Agung, kita tunggu 14 hari kerja untuk MA memeriksa hingga memutus perkaranya," jelas dia.M

Pihaknya kata dia, dengan kewenangannya akan mengadili sendiri perkara ini. "Nanti kita lihat bagaimana putusan Mahkamah Agung terhadap perkara a quo ini,"kata pria Asli Lampung Utara tersebut.

 Hingga MA belum memutuskan perkaranya, kata dia. maka pasangan Calon Walikota EVA-DEDDY masih tetap menjadi calon pilihan warga Bandar Lampung dengan suara terbanyak

" Yakinlah, MA akan lebih profesional dalam menangani perkara daripada Bawaslu yg memang bukan bagian dari yudikatif,"pungkasnya. (Wawan)

Post A Comment: