Jakarta (Pikiran Lampung)-Permohonan penyelesaian sengketa pelanggaran adminsitrasi pemilihan kepala daerah Bandar Lampung yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Hj. EVA DWIANA, S.E., dan Drs. DEDDY AMARULLAH dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam putusan Nomor : 1 P/PAP/2021.
Ketua Tim Advokasi EVA-DEDDY, Muhammad Yunus mengatakan, Mahkamah Agung dalam amar putusannya pertama mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah untuk seluruhnya.
“Putusan Mahkamah Agung ini bersifal final dan mengikat. KPU Bandar Lampung harus patuh dan wajib menjalankan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat tersebut,” ujar Yunus didampingi anggota tim hukum Juendi Leksa Utama, Fauzi Heri, Yudi Yusnandi, Alian Setiadi dan Supriyanto, Rabu (27/01) malam.
Yunus menambahkan, putusan majelis hakim juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.
Selain itu, memerintahkan Termohon (KPU Kota Bandar Lampung) untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.
Keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
“Tidak ada lagi upaya hukum lainnya setelah permohonan ini diputus oleh mahkamah agung. Kita minta KPU Kota Bandar Lampung menindaklanjutinya dan menetapkan EVA-DEDDY sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung terpilih,” tegasnya.
Dia menyatakan, tidak ada lagi perdebatan hukum yang muncul terkait dengan kekosongan hukum sejak KPU Bandar Lampung membatalkan pasangan calon nomor urut 3 pasca tindak lanjut putusan Bawaslu Lampung yang lalu.
Pertimbangan hukum majelis hakim tegas, bahwa Mahkamah Agung berpendapat keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 8 Januari 2021, dan permohonan kepada Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 2021, tetapi oleh karena pelayanan kepada pencari keadilan di ruangan tersebut dihentikan sementara (lockdown) dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dari tanggal 12 sampai dengan 15 Januari 2021. Maka proses administrasi perkara di Mahkamah Agung dimulai kembali pada tanggal 18 Januari 2021.
Post A Comment: