Bandarlampung (Pikiran Lampung) -- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung buka suara atas keputusan majelis Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah.

"Saya gak terkejut dengan putusan itu, karena sudah kami prediksi. Kita hormati putusan Bawaslu dan masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh oleh semua pihak. Harapannya masyarakat tenang, kita ikuti saja proses hukum yang berlaku" kata Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah saat dimintai pendapatnya pendapatnya melalui telepon, Kamis, 7 Januari 2021.

Menurut Iqbal yang membuatnya terkejut bila pelapor dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mampu menghadirkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan mantan ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zulfa.

"Yang membuat kami terkejut dan harus menjadi perhatian kita bersama saat ini justru calon nomor 2 mampu menghadirkan Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zulfa. Kedua pakar hukum ini tidak murah costnya. Sedangkan dana kampanye yang dilaporkan pasangan ke KPU tidak memungkinkan," ujarnya.

Sebagai organisasi kepemudaan yang sejak awal mengawal jalannya Pilkada 2020 bersih dari politik uang, lanjut Iqbal, KNPI mempertanyakan itu.

"Maka dari itu penting menurut kami aparat penegak hukum untuk mencari tau sumber dana untuk membayar cost dua pengacara kondang Indonesia tersebut, agar tidak terjadi potensi gratifikasi, mengingat Yusuf Kohar merupakan petahana Wakil Walikota Bandar Lampung". Tegas Iqbal.

Post A Comment: