Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Komisi  Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung menyambut baik Pengesahan dan Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual,.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak/LPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa. "Kami Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung sangat menyambut baik dengan di tandatangani PP No 70 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 Desember 2020 lalu dan telah diresmikan pada hari ini (3/1/2021), dengan pemberlakuan PP ini," jelasnya, Ahad (3/1/2021). 

Diharapkan, lanjutnya, hal ini dapat memberikan efek jera yang lebih pada para pelaku dan pikir-pikir ulang bagi yang memiliki niat tidak baik untuk melakukan Kejahatan Seksual pada Anak . "Apa lagi  di tengah meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak pada tahun 2020 lalu di Kota Bandar Lampung dan wilayah lain di Nusantara,"jelasnya.

PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, kata Apri, berisikan tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, itu adalah bunyi pertimbangan dari PP 70/2020 yang diberlakukan," jelasnya.

Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Pada PP tersebut disebutkan yaitu elaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 

 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksul Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).

- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Pencabulan).

- Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4. (***)

Post A Comment: