Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Pasangan pemenang Pilwalkot Bandarlampung Eva-Deddy akhirnya bisa tersenyum lega. 

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan pasangan tersebut untuk membatalkan putusan Bawaslu dan KPU Kota Bandarlampung yang menganulir mereka dari calon pilkada. 

Informasi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Eva-Deddy, Juwendi Leksa Utama, Rabu (27/1/2021). " Benar salinan putusan dari MA sudah keluar. Dan pihak MA mengabulkan seluruh permohonan pasangan Eva-Deddy,"jelasnya.

Dalam amar putusannya, kata Juwendi, MA memerintahkan KPU kota Bandarlampung untuk menetapkan kembali pasangan Eva-Deddy sebagai pemenang pilkada Bandarlampung. Dan menerbitkan putusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandarlampung tentang pemenangan Eva-Deddy beberapa waktu lalu tetap berlaku dan punya kekuatan hukum yang mengikat. (Wawan)

Post A Comment: