Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Keputusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah dinilai kurang tepat bahkan terkesan 'lucu'.

Hal ini dikatakan Aang Kurnaidi, salah satu pemerhati politik di Lampung, Ahad (10/1/2021). " Ini kalau menurut saya keputusan KPU dan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi calon agak lucu. Kenapa, kok narasinya diskualifikasi calon bukan diskualifikasi pemenang," jelasnya. Kalau calon bearti sebelum kompetisi atau pilkada, kata dia, atau masih dalam kompetisi pilkada. " Nah inikan pilkada telah usai, telah ada pemenangnya berdasarkan pilihan dan suara rakyat,"jelasnya.

Seharusnya, kata dia, yang dibatalkan adalah kemenangan dari pasangan nomor 3. " Kalaupun mau didiskualifikasi karena TSM, kenapa gak dilakukan sejak awal.pilkada, nah ini jadi pertanyaan juga," kata dia. Oleh karenanya, Aang mempunyai pendapat jika pasangan Eva -Deddy bakal bisa memenangkan gugatan di MA maupun MK. " Kalau pendapat saya, peluang Eva -Deddy di MA sangat besar bisa menang di MA nanti. Sebab, kemenangan mereka sangat signifikan. Dan suara rakyat ini harus dihargai dan tidak bisa diabaikan,"pungkasnya. 

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh penasehat hukum Eva-Deddy, Juwendi Leksa Utama.

"Semestinya kalo kesalahan Pemkot, ya harus ditangani oleh sentragakkumdu kota Balam. Bukan Bawaslu propinsi Lampung,"jelasnya.Menurutnya, itu bukan kompetensi Bawaslu propinsi Lampung untuk menangani perkaranya. Tetapi Bawaslu kota bandar Lampung

"Bawaslu Lampung berani merampas legitimasi rakyat dengan putusannya yang keliru dan merugikan rakyat,"pungkasnya. (Wawan)

Post A Comment: