Pj. Kepala Pekon Karang Buah 

Tanggamus (Pikiran Lampung) - Aparatur Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus mengeluh karena belum menerima Insentif Penghasilan Tetap (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 selama 5 Bulan terhitung dari Bulan Agustus sampai Desember .


Aparatur Pekon yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui Awak Media mengatakan kami sampai sekarang belum menerima Siltap, Rabu (10/02/2021).


"Sampai sekarang sudah 10 Februari kami belum menerima Siltap Tahun 2020 selama 5 Bulan pak, padahal kami sangat membutuhkan nya untuk keperluan keluarga kami," ujar Aparatur Pekon tersebut.


Lanjutnya, kami mohon untuk pihak terkait untuk menegur Pj. Kepala Pekon Karang Buah supaya segera membayar hak kami.


Awak Media mencoba menghubungi Pj. Kakon Karang Buah Lewat WA ceklis dan telpon tidak aktif sampai berita ini ditayangkan.


Untuk diketahui, sebelumnya pada edisi (01/12/20) Media ini juga memberitakan terkait Laporan DPD LIN Lampung tentang dugaan Korupsi ADD Tahun Anggaran 2019 yg di lakukan oleh Pj.Kepala Pekon (Kakon) Karang Buah (N). 


Disinggung tentang kelanjutan proses laporan tersebut, Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriyansyah, S.Sos., MM., saat ditemui diruang kerjanya (10/02) mengatakan secepatnya tim akan turun ke Pekon Karang Buah untuk mengecek dan menghitung kerugian Negara terhadap dugaan penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan program Dana Desa Tahun 2019.


"Kemungkinan dalam Bulan Februari ini tim akan turun ke Pekon Karang Buah, jadi mohon rekan-rekan bersabar menunggu hasilnya," pungkas Gustam. (Tim)


Post A Comment: