Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Ikatan Idvokat Indonesia (IKADIN) Lampung melaksanakan diskusi publik dengan tema “Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat?”. Diskusi publik untuk membahas terkait permasalahan yang menimpa sesama rekan advokat DS yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh nya karena melakukan pemblokiran jalan di ex terminal Kemiling. Penyidik Polresta Bandar Lampung telah menahan DS karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 192 KUHP ayat (1).

Diskusi publik ini adakan secara offline di kantor IKADIN LAMPUNG dan juga secara Online melalui aplikasi Zoom Meeting. Narasumber yang hadir dalam diskusi ini adalah Direktur LBH Bandar Lampung, Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, anggota Komisi III DPR RI, Kasubdit Bankum Polda Lampung,, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi.


Wakil Ketua DPN PERADI Ujang Tomi menyampaikan kronologi terkait kasus yang menimpa DS. DS sedang melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya yang berdasarkan putusan pengadilan nomor: 25/Pdt.G/2020/PN Tjk. Kemudian terhadap perkara tersebut tinggal menunggu eksekusi dari pengadilan, namun setelah putusan tersebut klien DS melakukan pemblokiran jalan dengan cara menumpuk batu dan DS tidak pernah sama sekali terhadap terhadap pemblokiran jalan tersebut. Kemudian pada saat penangkapan dan penahanan terhadap DS yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, tidak pernah pernah pernah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak DPC PERADI Bandar Lampung terkait pemeriksaan DS. Pasca penetapan DS sebagai tersangka, pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung baru melakukan koordinasi dengan pihak DPC PERADI Bandar Lampung. Kemudian saat ini DPC PERADI Bandar Lampung sudah membentuk tim advokasi untuk membela kepentingan hukum DS sebagai sesama rekan sejawat.


Hal tersebut diamini oleh Kabitkum Polda Lampung, I Made Kartika karena ada beberapa hal yang memberatkan DS, sehingga proses sudah sampai tahap penetapan tersangka dan hingga saat ini DS masih ditahan, dan kedepan mempersilahkan tim advokasi melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menyatakan bahwa terkait imunitas advokat dalam menjalankan prosfesinya saat membela klien baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan sudah dijamin oleh secara internasional melalui International Bar Association menerapkan standar untuk kemandirian dari Profesi Hukum, disitu disebutkan, kebebasan profesi advokat dan hak asasi manusia perlu dilindungi yang kemudian diadopsi dalam melalui UU di Indonesia, khususnya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memuat Hak Imunitas bagi Advokat dalam menjalankan profesinya. Selain itu juga dalam kerangka Hak Asasi Manusia peran advokat sangat dibutuhkan untuk membela masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Sehingga ada potensi ancaman saat menjalankan tugas profesinya potensial dikriminalisasi dan digugat ke pengadilan atau dikenal dengan tindakan obstruction of justice, meskipun saat membela kliennya baik di dalam maupun di luar sidang sudah dilakukan dengan itikad baik.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi Dr. Slamet Haryadi mengurai secara filosofis advokat merupakan salah satu bagian dari penegak hukum yang seharusnya juga menjadi salah satu rangkaian dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karena pada fakta masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hukum dan terkena masalah hukum pidana masih banyak yang tidak didampingi oleh advokat, baik di tingkat penyidikan sampai persidangan, padahal secara norma itu sudah tertuang dalam KUHP, KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan terkait lainnya, sehingga dalam proses itulah profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang terhormat “officium nobile” karena membela hak-hak dengan asas praduga tak bersalah.


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mendukung pembelaan terhadap sesama rekan sejawat Advokat DS yang sedang mengalami masalah hukum. Selain itu hal ini juga sebagai langkah konsolidasi antar sesama advokat untuk  saling bahu membahu dalam melakukan pembelaan terhadap permasalahan hukum khususnya kepada masyarakat miskin yang tidak mempunyai akses untuk pembelaan. Hal ini juga sebagai catatan bagi sesama penegak hukum baik advokat maupun Kepolisian untuk saling menghormati.


Anggota  Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak Polda Lampung khususnya Polresta Bandar Lampung mengenai duduk perkara yang menyangkut DS, apakah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau perkara tersebut memang dipaksakan dan berpotensi adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat, sehingga akan berpotensi menjadi ancaman serius dalam melakukan pembelaan yang dilakukan advokat. Terhadap tindak lanjutnya Komisi III DPR RI yang juga mitra kerja dari Polri akan melakukan kunjungan kerja ke Polda Lampung pada 17 Februari 2021.


IKADIN Lampung berpendapat bahwa tujuan dilakukannya diskusi publik ini adalah untuk mengurai secara komprehensif sejauh mana hak imunitas profesi advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien baik secara litigasi maupun non-litigasi, juga sebagai bagian dari menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU/XI/2013 yang telah menafsirkan hak imunitas secara eksentifikasi atau lebih luas dengan memberi tambahan prasa kata, secara lengkap yang berbunyi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalakan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien didalam maupun diluar sidang pengadilan” dan menyatakan Pasal (16) UU No.mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. 

Kemudian IKADIN Lampung siap untuk melakukan pembelaan terhadap DS, juga tujuan dari diskusi publik ini juga akan memberikan rekomendasi berupa Kertas Posisi hasil dari diskusi publik kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.



Post A Comment: