Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-  Seorang pengendara sepeda motor, DN (35) berhasil diamankan oleh personil Satlantas Polresta Bandarlampung (Balam), Kamis (4/2/2021). Dia diamankan petugas karena kedapatan membawa satu bungkus kecil diduga paket sabu siap pakai.

Dalam keterangannya, Kasatlantas Polresta Balam, AKP Rafli, Yusuf Nugraha, S.H S.IK mengatakan, klonologisnya, pada Kamis sekitar pukul 11.00, Wib, personil Polresta Bandarlampung Aibda Irsan Sani Simbolon dan Bripka Eko Apridona melakukan pengaturan lalulintas di depan pos Tugu Raden Intan. " Lalu mereka melihat  pengendara roda dua mencurigakan dari arah Natar menuju Panjang yang melintasi pos tugu Raden Intan. Dengan tidak menggunakan plat nomor kendaraan, dan mereka menghentikan laju kendaraan tersebut," jelasnya.

 


Ketika diperiksa surat surat kendaraan, lanjut Kasatlantas, pengendara menghindar ke balik pos polisi dan membuang bungkusan kecil. "Yang diduga shabu sebanyak 1 paket kecil siap pakai, pada saat dibuang ini dilihat oleh Aipda Irsan," jelasnya.

Tersangka DN kemudian diamankan ke Pos Polisi Raden Intan bersama satu buah bungkusan sabu siap pakai. " Tersangka kemudian kita serahkan ke bagian Sat Narkoba Polresta Bandarlampung," jelas Rafli.

Diketahui DN merupakan warga Jalan Sri Krisna, GG Langgar Sawah Lama, Bandarlampung, dan berprofesi sebaga buruh. Adapun BB yang diamankan, yakni, 1 buah paket kecil siap pakai yang diduga shabu, 1 unit R2 honda pro GT R warna hitam- 1 unit HP OPPO warna biru ,1 buah casan hp. Lalu, 1 buah dompet berisi ktp sim A kartu indomaret, ATM. (Wawan)


Post A Comment: