Tanggamus (Pikiran Lampung) - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus kembali menjaring 155 pelanggar dalam operasi yustisi di Jalinbar Perbatasan Gisting dan Kota Agung Timur, Kamis (11/02/21).


Hasilnya, telah memberikan tindakan fisik berupa pushup atau menyanyikan lagu wajib terhadap 25 orang pelanggar, teguran tertulis sebanyak 30 orang serta teguran lisan terhadap 100 orang pelanggar.


Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH yang memimpin pelaksanaaan operasi mengatakan bahwa kegiatan digelar guna menindak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan.


"Tindakan sebanyak 155 pelanggar, kami juga membagikan 100 masker kepada pelanggar yang telah ditindak," kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.


Kabag Ops menjelaskan, tim gabungan yang melaksanakan operasi terdiri dari gabungan Polres dan Polsek, anggota Kodim 0424/TGM, Satpol Pol PP dan Dishub serta perwakilan Kecamatan Gisting. 


"Keseluruhan personel gabungan sebanyak 42 orang," jelasnya.


Menurut Kabag, operasi yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus dalam rangka pengendalian kasus Covid-19 di bumi begawi jejama. "Operasi akan terus dilakukan hingga Covid-19 benar-benar hilang," tegasnya.


Ditempat sama, Sekcam Gisting Trio Iskandar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan.


"Mari bersama-sama, mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 dan semoga pandemi segera berakhir," imbaunya. (*)

Post A Comment: