Wakil Ketua III DPRD Tanggamus, Kurnain, S.IP



Tanggamus (Pikiran Lampung) - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanggamus, Kurnain, S.IP angkat bicara menanggapi berita terkait aparatur Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus yang belum menerima Insentif Penghasilan tetap (Siltap) selama 5 Bulan di Tahun 2020


"Berita ini menarik untuk dijadikan pembahasan dan evaluasi tingkat Kabupaten. Karena banyak pekon yang memiliki kasus yang sama," ujar Kurnain Via Whatsapp, Kamis (11/02/21) malam.


Lanjut Kurnain, hanya saja banyak aparatur Pekon tidak berani melaporkannya. Berkaca pada kasus Pekon Karang Buah yang sudah di ekspose Media. Kami DPRD berharap agar Inspektorat menyelesaikannya dengan sungguh-sungguh.


Tidak boleh ada aparatur pekon yang tidak bisa menikmati penghasilannya. Itu haknya aparatur untuk menerima insentif atas pekerjaan yang telah dilakukan. Kewajibannya sdh dilaksanakannya, maka hak gaji penghasilannya juga harus diberi.


"Jadi apabila Inspektorat tidak bisa menuntaskan masalah ini, kami persilahkan agar laporan itu juga ditembuskan ke DPRD agar kami panggil Instansi dan PJ terkait. Bagi saya, tidak hanya Pekon Karang Buah ini yg harus dituntaskan, tetapi Pekon lain dengan masalah yg sama harus semua diselesaikan," pungkas Kurnain. (Tim)

Post A Comment: