Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pro Yustisia menjadi korban penganiayaan, ancaman kekerasan dan percobaan pembunuhan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1/414/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM pada Rabu (17/2) malam.

Korban Rendica Roverta dianiaya dan hampir terkena tikaman senjata tajam oleh pelaku DD yang diketahui juga merupakan tetangga dekat rumah korban di lingkungan perumahan Bukit Kemiling Permai Blok P RT 12 Kemiling Kota Bandar Lampung.


"Kejadian itu telah kita laporkan ke Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung pada malam itu juga," ujar kuasa hukum korban Supriyanto bersama tim pengacara lainnya dari kantor hukum WFS dan Rekan.

Menurut Supriyanto, kejadian tersebut berawal dari kekesalan pelaku kepada korban yang ingin memaksakan korban agar menjadi saksi yang mendukung laporan polisinya pelaku di Polsek Tanjung karang barat. Namun permintaan pelaku itu, korban tolak karena tidak sesuai fakta hukum.

Dari perbuatan DD, korban Rendi mengalami luka pada leher dan juga berdampak terhadap psikologi anaknya yang masih kecil yang kebetulan melihat dan mendengar peristiwa naas tersebut.

"Kita sudah lakukan visum et revertum atas petunjuk pemeriksa kepolisian," tegas pengacara calon walikota Bandar Lampung terpilih ini.

Penasehat hukum yang dikenal selaku mediator ini pun menegaskan, kita akan ikuti proses penanganan perkara yang ada pada tingkatan kepolisian dan akan  dipastikan berjalan sesuai dengan sistem hukum pidana.

Memang diketahui, pelaku telah tiga kali mencoba berusaha mencelakai korban. Pertama pelaku pernah menghalangi laju kendaraan mobil korban bersama anak dan istrinya dengan mobil pelaku di jalan gang depan rumah pelaku. 

Sebelum kejadian malam hari tersebut, pada pagi hari korban sempat meneriaki korban didepan rumah korban dengan perkataan kotor yang coba memancing emosi korban.

"Pelaku berteriak dengan mengatakan kurang ajar kamu ya," ungkap pengacara korban.

Sampai tiba waktu malam hari yang telah ditunggu, pelaku membawa senjata tajam menghampiri korban untuk berusaha melukai dengan mencekik dan mencoba mengayunkan senjata tajamnya kepada korban. Namun hal itu gagal dilakukan.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mempercepat proses penanganan perkara dan pelaku segera ditangkap dan ditahan. Ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Post A Comment: