Lamteng (Pikiran Lampung
)-Seperti diketahui bersama wabah covid 19 membuat kehidupan masyarakat berubah dan pemerintah telah menetapkan protokol Kesehatan.

Demikian disampaikan bupati lampung tengah Loekman Djoyosoemarto yang diwakili Sekertaris Daerah Nirlan .SE.MM, saat memberikan arahan pada acara operasi Justisia di halaman Pemda Lampung Tengah, Senin (1/2/2021).

Ditambahkan Nirlan Pemerintah Kabupaten Lampung tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah  Tahun 2020 tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, 

Oleh karna itu dengan tegas Nirlan mengatakan bahwa akan dilaksanakan operasi Justisia di beberapa kecamatan. Yang terbagi dalam 5 Kelompok, yaitu  kelompok 1 Melakukan operasi di wilayah kecamatan Terbanggi Besar yang langsung ia pimpin, sementara kelompok II melakukan operasi Justisia di Kecamatan Kalirejo dipimpin staf ahli Bupati Ir.Zulkifli Kemudian Kelompok III yang di pimpin Oleh Kajari Gunung Sugih melakukan operasi Justisia di Kecamatan Kota Gajah, sedangkan Kelompok IV yang dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon memimpin Justisia di Kecamatan bumi ratu nuban dan Kelompok V yang dipimpin Dandim 0411 Lampung Tengah Melakukan Operasi Justisia dikecamatan terusan minyak.

Dalam kesempatan tersebut, nirlan meminta agar masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dapat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan.

“Harus Disiplin, patuhi protokol kesehatan, karena itulah rumusnya supaya kita terbebas dari wabah Covid-19 ini,” ujar Nirlan.

Dalam pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, bagi yang melanggar akan diberikan sangsi yang mendidik dan operasi Justisia ini akan berlangsung selama 15 hari dari tanggal 01 s/d 15 Februari 2021,  di seluruh Wilayah Lampung Tengah dan Operasi Yustisi tersebut, akan dilakukan bersama-sama unsur Forkopomda dan jajaran dinas kesehatan,Polri dan TNI, bahkan akan menerjunkan ratusan anggota Sat Pol PP untuk ikut serta dalam operasi Justisia ini.

Usai memimpin apel, sekertaris daerah Nirlan SH.MM beserta rombongan yang tergabung dalam kelompok 1 melakukan operasi Justisia di plaza bandar jaya dan beberapa pusat perbelanjaan lainnya, kepada awak media Nirlan menjelaskan bahwa ada beberapa warga masyarakat yang berbelanja ditemukan warga yang tidak memakai maker  dan ada beberapa toko yang tidak menyiapak fasilitas bcuci tangan, namun nirlan tidak memberikan sangsi mengingat hari ini masih tahap awal sosialiasi. 

Namun ditegaskan Nirlan bila berikut nya ada yang tidak memakai masker dan kepada toko yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi sangsi hukum sesuai dengan peraturan daerah nomer 3 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus coroana covid 19(*)

Post A Comment: