Foto ilustrasi.ist

Tanggamus (Pikiran Lampung
) -  Korupsi seakan telah mengakar di negara ini, bukan hanya di tataran atas, namun juga di tingkat paling bawah juga terindikasi banyak permainan 'pat gulipat' tersebut. 

Salah satunya di Desa Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Dimana, diduga bantuan dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Lampung untuk pembangunan pabrik penggilingan Padi di desa setempat diduga banyak kejangalan dan fiktif

Sumber Pikiran Lampung yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan bahwa pada awal tahun 2020 kelompok Tani Mufakat Desa Banjar Manis, mendapatkan bantuan dana pembanguan mesin guling padi, sebesar Rp185 juta. Dana tersebut untuk pembelian lokasi tanah dan pembangunan pabrik. Namun, seiringnya waktu bahkan  hingga kini, pabrik yang dimaksud tidak ada wujudnya. Bahkan, konon kabarnya pihak pengurus kelompok tani mufakat justru meminjam pabrik padi milik warga setempat. 

Foto ilustrasi.ist

Selain proses dari pencairan tersebut juga diduga banyak mengalami kejanggalan.'Dana bantuan pembuatan pabrik penggilingan Padi di Pekon Banjarmanis Tahun 2019 sudah terealisasi dia awal Tahun 2020. Melalui Kelompok Tani Mufakat dan saat pencairan oleh bendahara yang baru Sahrul, ditolak oleh Bank hingga 3 kali.  Karena harus ditandatangani Bendahara yang lama yaitu Husman M, baru bisa diambil dana bantuan tersebut, namun hingga kini Ketua Kelompok Tani Banjarmanis terpilih menjadi Kakon dan dilantik, belum ada realisasi pembangunannya," ujar sumber ini yang tidak ingin namanya ditulis.

Dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya, Husman Bendahara Kelompok Tani Mufakat Pekon Banjarma Selasa sore (30-03-2021) justru mengatakan tidak mengetahui hal itu.

 "Baru-baru ini saya memang dengar ada bantuan pabrik itu, tapi bendaharanya bukan saya lagi, memang pertamanya saya bendaharanya. Pabriknya itu saya memang dengar beritanya, tapi sejak pertama kali saya jadi bendahara tidak pernah pegang uang, berapa kali bandes saya gak tau, kalau masalah pabrik itu memang ada kebenarannya tapi saya gak tau uangnya,"jelas Usman didampingi anaknya.


Lanjut Husman, dari proses awal pembuatan proposal hingga pencairan dana bantuan pabrik dia tidak mengetahuinya. 

"Saat pencairan saya tidak pernah tanda tangan sama sekali, dulu pernah saat Jides 1 kali saya pernah tanda tangan dan ada laporan pertanggungjawabannya, bahkan saya berani sumpah siap dipertemukan dengan Ketua Kelompok Tani Mufakat yang sekarang sudah menjadi Kepala Pekon Banjarmanis," jelasnya.

Bahkan saat dirinya diberhentikan dari Bendahara dia tidak diberi tahu, juga sudah 2 kali Rei tidak diundang.

Terpisah, saat dikonfirmasiKetua Kelompok Tani Mufakat yang kini menjabat Kepala Pekon Banjarmanis, Gunawan di kediamannya, Selasa (30-03-2021) sekitar pukul 20.30 Wib membantah semua hal itu. "Saya mengajukan proposal untuk pembuatan pabrik penggilingan padi dan lahan jemuran padi, di ACC dengan nilai Rp. 160.000.000,- dan  dicairkan hanya Rp. 60.000.000,- sisanya Rp. 100.000.000,- diganti dengan (2) dua mesin yaitu mesin uap dan mesin giling," ungkapnya.

Lanjut Gunawan, ditambah lagi mesin perontok padi. "Dan saya juga bermitra dengan pabrik penggilingan padi milik pribadi Pak Nopan, dengan bantuan dari Provinsi berupa mesin. Dan mesin itu tidak mungkin saya tempatkan di pabrik Pak Novan, karena masih layak operasi,  apa bila pun bisa ditempelkan dipabrik Pak Novan secara otomatis, harus bagi hasil dong," jelasnya berdalih.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, terus masalah mesin bantuan dari Provinsi sekarang ada di samping rumahnya. "Kalau mau liat boleh dan masalah Pak Husman selaku Bendahara Kelompok Tani Mufakat, memang tidak tau masalah pengajuan saya dikarenakan Pak Husman saya undang buat kumpul tidak mau hadir, "elaknya.

"Jadi rencananya, saya masih cari lahan buat penyewaan, untuk pembangunan lahan pabrik dan lahan jemuran padi, tapi saya gak tau kapan saya bisa gerakkan, karena saya belum pegang dana buat sewa lahan atau buat bangun pabrik nya,"pungkanya. 

Sementara itu, beberapa sumber lainnya menyebutkan, jika benar informasi bantuan pabrik padi ini fiktif atau kurang tepat realisasi serta peruntukannya, maka hal ini bisa mengarah ke kerugian keuangan negara dan jelas telah mengangkangi UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Tim)

Post A Comment: