Foto ilustrasi.ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Pemberantasan. Korupsi terus dilakukan pihak berwenang di Provinsi Lampung. Yang tujuannya untuk meminimalisir kerugian dan menyelamatkan uang negara.

Salah satunya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.Yakni, dengan menetapkan tiga orang, dua di antaranya ASN, sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.lalu.

"Tiga orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, dua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Lampung dan satu orang rekanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur, di Bandarlampung, Kamis (25/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka berinisial EY, IMA (keduanya ASN) dan HRR seorang rekanan itu belum dilakukan penahanan lantaran penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.
"Belum, tapi nanti secepatnya akan kita lakukan penahanan," kata dia.

Kajati menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 saksi hingga adanya penetapan tiga tersangka.

"Sementara ada 25 saksi. Kita lihat lagi perkembangan ke depan apakah ada saksi lagi yang akan di periksa," kata dia.

Kasus tersebut bermula adanya program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia di tahun 2017 oleh Kementerian Pertanian dan untuk itu pemerintah kabupaten dan kota mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (e-Proposal).

Dari pengajuan itu kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar dan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian mensyaratkan agar uang tersebut dipergunakan atau dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida Balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut.(ant/P1)

Post A Comment: