Salah satu gerai makanan di Mall Boemi Kedaton Bandarlampung, foto Wawan Nunyai/Pikiran Lampung

Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Baru beberapa pekan menjabat, walikota Bandarlampung Eva Dwiana telah 'menganulir' beberapa peraturan yang berlaku di masa pandemi Covid19 ini. Yakni, tentang aturan pernikahan atau resepsi warga dan penambahan jam operasional tempat usaha. 

Dimana, diinformasikan Pemerintah Kota Bandarlampung segera merevisi kebijakan terkait pelarangan masyarakat mengadakan pesta pernikahan pada masa pandemi COVID-19.

"Kita akan segera sampaikan pada masyarakat dalam waktu dekat boleh menggelar pesta pernikahan namun dengan syarat dan ketentuan mematuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Senin (8/3/2021).

Ia mengatakan masyarakat harus mengerti bahwa peraturan yang diambil oleh pemerintah di masa pandemi COVID-19, seperti pembatasan jam operasional usaha dan pelarangan resepsi pernikahan merupakan usaha pemkot untuk melindungi warganya dari virus corona.

"Terbukti saat ini kita sudah zona oranye maka saya juga harap masyarakat dapat bekerja sama dalam menanggulangi pandemi COVID-19 dengan menerapkan prokes ketat, ketika semua kebijakan pembatasan di masa pandemi telah dicabut," kata dia.

Wali Kota Bandarlampung itu optimistis apabila masyarakat dan pemerintah bersinergi dalam penanggulangan COVID-19 maka pandemi ini akan berakhir dan Bandarlampung dapat berubah menjadi zona hijau.

Apalagi, lanjut dia, sekarang di hampir setiap kelurahan di Bandarlampung telah dibentuk Kampung Tangguh Nusantara (KTN) oleh kepolisian dan juga ada Satgas COVID-19 yang diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya prokes dan bahaya virus corona.

"Jadi kalau pemerintah sendiri yang bekerja itu tidak cukup maka masyarakat juga harus membantu bila perlu kita jadi satgas COVID-19 di rumah sendiri dalam menekan virus ini," kata dia.

Ia menegaskan Pemkot Bandarlampung siap mendukung dan menerima masukkan dari masyarakat terkait hal apapun asalkan mereka berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga merevisi peraturan pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha dengan memperpanjang waktu buka toko modern, swalayan, dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

"Ini merupakan hasil evaluasi pengendalian COVID-19 dan masukkan yang kami terima dari  masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," kata Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki.

Ia menyebutkan bahwa tertanggal 8 Maret 2021 hingga waktu yang belum ditentukan jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB sekarang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.

Dia berharap selama pemberlakuan jam operasional usaha dibuka, pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung ataupun karyawannya.

"Ini penting bahwa mereka harus mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M), kepada karyawan ataupun pengunjung dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Ia mengatakan apabila ke depan didapati ada yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Bila ada yang melanggar bisa kita sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata dia.

Revisi pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha di Kota Bandarlampung tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021. (Ant/P1)

Post A Comment: