Pesawaran (Pikiran Lampung
)-Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran  diipmpin Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE berhasil menggungkap Kasus pencurian dengan pemberatan. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 106 / III/2021/SPK/POLDA LPG/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, Tanggal  09 Maret 2021, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada Hari Jum'at tanggal 26 Februari 2021 jam 23.30 wib di Dusun Kucingan,RT 003/RW 003, Desa Negerikaton, Kec. Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

Dimana yang didapat  bukti permulaan yang cukup telah diamankan 1 (satu) orang laki laki yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dalam pasal 363 KUHP.

Atas nama Wiwit Supriyadi Bin Punggut  Umur 37 Tahun,  pekerjaan Buruh, warga  Dusun Kucingan,RT 03/RW 03,Desa Negrikaton, Kecamata Negerikaton,  Pesawaran

 Kronologisnya, Jum'at tanggal 26 Februari 2021 sekira jam 23.00 WIB di dusun Kucingan desa Negrikaton, Kecamatam Negerikaton, Pesawaran, saat korban  sedang tidur di dalam rumahnya terbangun,  untuk buang air kecil.

Lalu korban langsung ke arah kamar mandi, korban kaget melihat bahwa pintu belakang rumah miliknya sudah terbuka dan melihat 2 tas miliknya, yang antara lain tas besar berwarna putih merah,dan satu tas tangan berwarna coklat sudah tergeletak di dekat pintu belakang rumah korban.

 Selanjutnya korban memeriksa barang-barang berharga miliknya yang disimpan di dalam tas tersebut dan diketahui bahwa perhiasan emas seberat 22 gram dan uang tunai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sudah hilang, mengetahui kejadian tersebut korban langsung menutup pintu rumahnya selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna penyelidika lebih lanjut.

Nama korban tersebut, Turiyah Binti Citro (alm)) Umur  48 Tahun, pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Negrikaton, Kecamatan Negrikaton, Kabupaten Pesawaran.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 potong celana panjang merk piggoyo 1 potong baju kaos warna merah playmore 1 pasang Sandal Coklat tanpa merek 1 buah tas wanita warna merah tanpa merek 1 buah dompet warna merah muda merk flower 1 lembar KTP An.Turiyah 1 Unit sepera motor merek Honda Beat uang tunai sejumlah RP.620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah)

Pada hari Rabu Tanggal 10 Maret 2021sekira jam 05.00 WIB  berdasarkan permulaan yang cukup Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan yang di pimpin oleh  Iptu Sunaryo,S.E Kanit Reskrim polsek Gedongtataan,Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki yg diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

Di dusun kucingan desa Negeri Katon,Kec.Negeri katon,Kab.Pesawaran,Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanju. ( gung)

Post A Comment: