Tanggamus (Pikiran Lampung)-
Pemerintah kabupaten Tanggamus menggelar upacara Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji Jabatan Kepala Pekon hasil pemilihan Kepala Pekon Serentak Se Kabupaten Tanggamus, 2020.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut  dilakukan secara  virtual di setiap Kecamatan di kabupaten Tanggamus 

Hal berbeda terjadi di Kecamatan Kota Agung Barat, yang melarang  sejumlah awak media untuk mengambil dukumentasi upacara pelantikan Kepala Pekon di kantor camat setempat, Senin (8/3/2021).


Hal ini disayangkan Ibnu salah  satu awak media yang hadir pada acara tersebut. "Kami sangat menyayangkan adanya pembatasan saat liputan di acara kegiatan  pelantikan di kecamatan kota agung Barat Kabupaten Tanggamus ini, sebab  menurut kami ini merupakan momen yang sakral," keluhnya.

Ditambahkan Ibnu, sementara Camat Kotaagung Barat saat di konfirmasi sebelum acara di mulai tidak memberikan jawaban pasti. "Kata camat tadi untuk pengambil dukumentasi itu sudah ada dan disewa oleh panitia, untuk liputan wartawan kamai tidak tahu ya kalau mau ngambil gambar silahkan dari luar ruangan," kata Ibnu menirukan ucapan Camat Kotaagung Barat Firdaus 

Menyikapi adanya kutipan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau hp menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ( Ar )

Post A Comment: