Foto istimewa.

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Posisi Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto semakin sulit dan terpojok. Di mata warga dan praktiisi hukum, pengakuan Nanang telah menerima aliran dana atau 'upeti' dari tersangka suap fee proyek Zainuddin Hasan. 

Sebab, pengakuan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bahwa dirinya mengaku menerima uang dari Zainudin Hasan dan dilarang untuk main proyek di dinas PUPR kabupaten berjuluk Khagom Mufakat membuat elemen masyarakat dan akademisi hukum ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Wiliyus Prayietno, S.H., M.H Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) mengatakan bahwa aparatur hukum harus jeli melihat permasalahan ini.

Karena, ia menduga uang yang diberikan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan ke Nanang Ermanto merupakan dari setoran proyek

"Tidak mungkin tiba-tiba orang ngasih uang kalau tidak ada alasannya. Jadi aparatur hukum mesti menelisik lebih dalam lagi permasalahan ini untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan Nanang Ermanto tersebut,"kata Wilius, Minggu (27/3).

Jika uang yang diberikan oleh Zainuddin Hasan bersumber dari fee proyek, maka sudah tentu orang nomor satu di Lamsel ini ikut menikmati fee proyek tersebut.

"Kalau dari kacamata saya, beliau (Nanang Ermanto-red) ini sudah masuk ke ranah pidana, karena ikut menikmati uang tersebut. Tapi saya  tidak tahu gimana menurut aparatur hukum, apakah ini masuk dalam ranah pidana atau tidak,"tanya dia.

Jika merujuk pada pasal 12 UU nomor 31/1999 Jo UU nomor 20/2001, para penyelenggara negara, jangankan meminta uang, menerima hadiah dalam bentuk apapun itu tidak boleh. Karena saat itu Nanang Ermanto merupakan Wakil Bupati Lamsel yang merupakan penyelenggara negara.

"Jadi, aparatur hukum harus tegas dalam menyikapi status Nanang saat ini. Jadi jangan takut - takut menentukan sikap selama itu benar supaya masyarakat Lamsel mendapat pemimpin yang bersih dan jujur serta tidak korupsi,"ujar dia.

Sementara itu, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik)  yang baru untuk Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

"KPKAD bersikukuh bahwa Nanang diduga terlibat dan turut menerima gratifikasi sebagaimana yang ia terima dari Zainuddin Hasan tersebut.Oleh karenanya yang bersangkutan harus diproses dan KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru,"kata Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Anshori Wayka, Sabtu (27/3).

Langkah ini terlihat dari fakta persidangan Nanang Ermanto yang mengakui pernah menerima uang dari mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Sehingga, kata dia, ini masuk dalam rangkaian perbuatan dari Zainudin Hasan.

"Atas dasar itu, permasalahan ini masuk dalam rumusan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Mantan bupati Zainuddin Hasan. Walaupun tidak diakui oleh Nanang bahwa ia tidak diperbolehkan main proyek.dengan dibancaknya proyek untuk beberapa rekanan yang nama-namanya ada di list,"ucap dia.

"Artinya di Lampung Selatan pada saat itu sudah diatur siapa pemilik pekerjaan atau perusahaan pengantin (pemenang),"tegas dia.walaupun tidak diakui oleh Nanang bahwa ia tidak diperbolehkan main proyek, dengan dibancaknya proyek untuk beberapa rekanan yang nama-namanya ada di list,  artinya di Lampung Selatan pada saat itu sudah diatur siapa pemilik pekerjaan atau perusahaan pengantin (pemenang).

Menurut dia, perbuatan Nanang ini dapat dikategorikan sebagai pelaku yang diduga turut serta secara pidana dalam menerima dugaan Gratitifikasi dari berbagai pihak yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan.

"Alasan Nanang bahwa yang bersangkutan menerima uang dari Zainuddin Hasan karena tidak diperbolehkan main proyek hal ini sangat tidak masuk akal. Karena tidak ada satu aturan perkenanpun  yang dapat melegitimasi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum,"jelas dia.  (***)

Post A Comment: