Foto ilustrasi.ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa terus membuka fakta baru. Salah satunya dengan dengan 'menyeret' nama partai PKB. Akankah para petinggi PKB Lampung, termasuk Wagub Lampung saat ini, nantinya 'tersandung' dalam kasus ini??

Dalam sidang itu terungka, mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang juga seorang terdakwa suap dan gratifikasi fee proyek Dinas PUPR Lampung Tengah meminjam uang kepada saudaranya untuk memenuhi syarat Partai PKB dalam pencalonan Gubernur Lampung.


"Untuk penuhi mahar perahu PKB, Mustafa pinjam uang Rp2,1 miliar dari saudara-saudaranya," kata saksi Safudin yang juga kakak dari terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis(25/3/2021) seperti dikutip dari Antara.
Dirinya pada tahun 2017, membantu terdakwa Mustafa untuk meminjam uang sebesar Rp2 miliar untuk pencalonan Gubernur Lampung.

Uang yang berhasil dikumpulkan untuk membantu terdakwa Mustafa, ia juga dijanjikan akan mendapatkan proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah.
"Setelah itu saya mendapatkan floting proyek di Rumbia dengan anggaran Rp1,5 miliar," kata dia.

Saksi Safudin menambahkan pada tahun 2018 Mustafa kembali meminta uang kembali sebesar Rp100 juta dan langsung diserahkan kepada Rusmaladi.

"Jadi total 2017 sampai 2018 itu Rp2,1 miliar," kata dia lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Mustafa.

"Hari ini kita hadirkan tujuh saksi. Tapi yang hadir di persidangan dua orang, lima orang melalui virtual," kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dia melanjutkan tujuh saksi yang hadir di antaranya, Zainudin; mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Sugiri; mantan Anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus Komisi III Ketua Fraksi PDIP, Achmad Junaidi Sunardi; mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga; mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan Safudin seorang wiraswasta yang juga merupakan kakaj tiri terdakwa Mustafa.

Keempat saksi yang masuk dalam daftar pemberian keterangan saksi tersebut memberikan keterangan saksi melalui virtual.

"Untuk dua saksi yang hadir di pengadilan yakni Rusliyanto dan Ria Agusria seorang mantan anggota DPRD Lampung Tengah," kata dia.(ant/P1)

Post A Comment: