Foto ilustrasi.ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Tambang batu di Campangraya Bandarlampung yang diduga bodong alias ilegal akhirnya ditutup, entah sementara atau selamanya. Namun, langkah tegas jajaran Polda Lampung ini mendapatkan apresiasi berbagai pihak.

Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung. Mereka secara tulus mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Lampung. Yang telah memasang police linedi lokasi tambang batuan tersebut, pada selasa 16 maret 2020, lalu.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan sebanyak lima titik di lokasi penambangan batu tersebut.

"Dari lima titik lokasi tambang hari ini kita cek tadi memang ada penyegelan di tiga titik lokasi tambang dan sudah tidak ada operasi penambangan. Kemudian masih ada satu lokasi tambang tepat di pinggir jalan alimuddin umar ada yang tidak disegel tapi memang sudah tidak ada operasi penambangan. Namun masih terlihat satu lokasi terakhir di dekat pertigaan Campangraya dan Sukabumi masih terlihat beroperasi dan belum ada penyegelan di sana," jelasnya, Ahad (21/3/2021).

Irfan menegaskan, bahwa penyegelan ini harus dibarengi dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kepatuhan  IUP, AMDAL, izin Lingkungan dan kesesuaian ruang penambangan. Kemudian jika benar tidak ada kelengkapan dokumen harus di tindak berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan data WALHI yang telah dihimpun Lampung berdasarkan, Bandarlampung hanya memiliki tiga izin usaha penambangan. Maka kita pastikan hampir semua aktivitas pertambangan terutama tambang di bukit yang ada di kota bandar lampung ilegal.

Menurutnya aktivitas tambang tersebut cukup merugikan warga yang berada di sekitar titik lokasi  Karena, debu yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar akan berdampak terhadap lingkungan hidup 

Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir.

Disamping mengapresiasi upaya dari Polda Lampung, Irfan juga menjelaskan terkait statement Ketua RT 02 Lingkungan II Kelurahan Campangraya di salah satu berita di media masa yang mengatakan “menurut Polda Lampung penutupan tambang ini tergantung Walhi dan jika Walhi mencabut laporan dapat dibuka lagi tambang tersebut” itu merupakan statement yang keliru dan mengandung unsur penggiringan opini karena hal itu bukan disampaikan secara langsung dan resmi oleh Polda Lampung serta WALHI 

Ia menegaskan bahwa WALHI Lampung akan terus mengawal proses ini dan tidak akan mencabut laporan di Polda Lampung serta WALHI Lampung juga akan terus mengawal aktivitas-aktivitas yang bersifat eksploitatif di Kota Bandarlampung. 

Selain hal itu, menurut mereka tindak pidana ini merupakan delik formil bukan merupakan suatu tindak pidana delik laporan sehingga ada keleluasaan bagi Polda Lampung dalam melakukan upaya penegakan hukum. 

"Kan sebenarnya juga Polda Lampung bisa bertindak untuk hal ini tanpa adanya Laporan dari WALHI Lampung," ungkapnya

Irfan berharap Ditreskrimsus tetap konsisten dan serius menangani persoalan tambang ilegal di campangraya ini dan juga di Kota Bandarlampung.

"Harus di proses hingga tuntas dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, toh di Undang-undang juga kan sudah jelas tambang tak berizin merupakan suatu tindak pidana. Dan juga sekali lagi kita apresiasi Polda Lampung untuk upaya penegakan hukum ini, karena selama lebih kurang 5 tahun belakangan ini setau kita tidak ada upaya hukum terhadap pertambangan illegal di Bandar Lampung dan ini merupakan suatu langkah maju yang progresif," tutupnya (***)

Post A Comment: