Jakarta (Pikiran Lampung)- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon Muhammad Yusuf Kohar tidak dapat diterima alias ditolak atau NO “Niet Ontvaarkelijk Verklaard", sesuai dengan nomor perkara 2 PK/ PAP/ 2021.

Muhammad Yunus,  Koordinator Tim Advokasi Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung EVA-DEDDY sebagai termohon PK menyatakan, Mahkamah Agung secara tegas memutus NO permohonan PK, dengan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili perkara PK, tertanggal 1 Maret 2021, sebagaimana tertuang dalam sistem informasi kepaniteraan Mahkamah Agung.


"Sejak awal kita telah yakin, permohonan tersebut akan diputus tidak akan diterima. Karena secara hukum tidak ada upaya hukum PK dalam sengketa hukum pilkada," ujar Yunus didampingi Juendi Leksa Utama dan Supriyanto di kantornya, Selasa (2/3) siang.

Selain itu, permohonan PK yang diajukan pemohon Yopi Hendro juga tidak  diterima, sesuai dengan nomor perkara 1 PK/ PAP/ 2021. 

Pihaknya, Juga menghormati upaya pemohon yang telah maksimal berusaha menggunakan upaya hukum luar biasa. Dengan mengajukan PK. Meskipun, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak dikenal adanya upaya PK.

“Putusan MA terdahulu jelas telah selesai sesuai pasal 137A ayat 9 UU 10/2016. Dan itu telah berkekuatan hukum bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Untuk itu, telah diputusnya perkara a quo. Maka semua para pihak wajib menghormati dan patuh terhadap putusan mahkamah agung. Apalagi walikota dan wakil walikota Bandar Lampung telah resmi dilantik serta menjalankan pemerintahannya sejak tanggal 26 Februari 2021 lalu.

Dalam situs kepaniteraan mahkamah agung tercatat tim yudisial dengan Majelis hakim Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., Dr. Yosran, SH., M.Hum., dan Dr. H. Sunarto, SH., MH dengan Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein, SH., MH.(dri)

Post A Comment: