Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona, pemerintah daerah Lampung mengeluarkan kebijakan strategis. Yakni pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Bumi Ruwa Jurai. Yang meliputi pembatasan operasional dan kapasitas di perkantoran, tempat usaha, rumah ibadah, rumah makan, pusat perbelanjaan serta sekolah yang tetap.menggunakan metode daring.

Bertalian dengan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bagi seluruh kabupaten dan kota dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021.

"Untuk instruksi gubernur mengenai PPKM skala mikro telah dibuat serta ditindak lanjuti ke-15 kabupaten dan kota dengan adanya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 tahun 2021," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Jumat (23/4/2021).

Ia mengatakan dengan adanya surat edaran yang ditujukan bagi bupati serta walikota, diharapkan pembentukan serta pengaktifan posko COVID-19 tingkat desa serta RT/RW  segera dilaksanakan.

"Sebenarnya ada beberapa daerah sudah melakukan aturan dalam PPKM mikro ini sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun saat ini karena sudah ditugaskan maka kita perluas untuk seluruh kabupaten dan kota," katanya.

Menurutnya, satuan tugas COVID-19 tingkat desa serta RT/RW diharapkan dapat pula mengawasi dengan ketat pergerakan warganya dan melakukan penelusuran kasus bila ditemukan ada yang terpapar COVID-19.

"Satgas tingkat desa dan RT/RW ini harus aktif melakukan penelusuran kasus kalau ada yang positif, lalu harus juga mengawasi pergerakan jangan sampai ada kerumunan serta membatasi jam keluar masuk lingkungan maksimal jam 20.00 WIB," ujarnya.

Dia mengatakan pengaturan serta diaktifkannya posko hingga tingkat desa di kabupaten serta kota secara berkala harus di laporkan secara langsung kepada gubernur untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

"Sesuai surat edaran semuanya harus dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya dievaluasi bersama sehingga dapat membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19," ucapnya lagi.

Diketahui berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa dan kelurahan tercatat beberapa poin pengendalian tingkat desa serta tingkat kabupaten/kota.

Bagi tingkat desa untuk daerah berstatus zona merah maka akan dilakukan karantina/isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, melakukan pelacakan kontak erat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak kecuali sektor esensial, pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

Sedangkan ditingkat kabupaten/kota adanya pembatasan di area perkantoran minimal 50 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pembatasan operasional dan kapasitas bagi pusat perbelanjaan, restoran, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya.(ant/R1)

Post A Comment: