Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Teriakan, ocehan dan kritikan berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Lampung rupanya belum mempan untuk menyelamatkan warga dari pontensi bencana alam. Yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, imbas dari tambang ilegal.

Buktinya hingga saat ini beberapa tambang ilegal masih saja bandel beroperasi di beberapa wilayah bumi Ruwa Jurai, termasuk  Tambang milik Hendro di Jalan Tirta Sukabumi Bandarlampung. Benarkah mereka bandel atau kebal hukum karena ada orang kuat di belakangnya ?

 Melihat ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung, berencana kembali melayangkan surat ke Polda dan Pemerintah Provinsi Lampung, terkait masih beroperasinya tambang Illegal.

Pasalnya, walau sudah ada beberapa tambang yang ditutup, namun masih ada tambang Illegal yang tetap beroperasi tanpa takut berurusan dengan penegak hukum.

Dikatakan Irfan Tri Musri, Minggu (11/04/2021), jika pihaknya telah memberitahukan ke aparat terkait guna menindaklanjuti hasil temuan penggerusan bukit yang akan berdampak lingkungan hidup masyarakat akibat debu dan banjir.

"Walau sudah diambil tindakan oleh pihak aparat, tapi pengelola tambang Illegal sepertinya kebal hukum dan masih terus beroperasi," ujar Irfan.

Bahkan, lanjut Direktur Walhi ini, terlihat di lapangan hilir mudik kendaraan truk pengangkut penggerusan bukit Illegal kian marak dan menimbulkan debu dan kotoran karena tertiup angin.

"Saat ini sedang musin hujan dan panas serta angin kencang. Kalau hujan turun sebagian wilayah yang dilalui truk menjadi kotor dan kalau musim panas maka akan timbul debu dan beterbangan terhempas angin sehingga menimbulkan polusi di kalangan warga masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, Walhi kembali akan melayangkan surat mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan jangan tebang pilih dalam penegalan hukum bagi para penambang Illegal.

"Saya harap Polda bertindak tegas karena ini menyangkut kelangsungan hidup orang banyak, bukan segelintir orang yang hanya menuntut kepentingan sendiri," tegas Irfan Tri Musri.

Sebelumnya, maraknya pengrusakan Bukit yang dilakukan para Sindikat Penambangan tanpa izin (Illegal Mining-red), dipertanyakan Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung pula.

Ketua Forwakum, Aan Ansori. Minggu (04/04/2021), meminta agar Polda Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung jangan tebang pilih dalam menindak pelaku Illegal Mining tersebut.

Menurutnya, Polda Lampung harus tegas dan tidak tebang pilih melakukan penegakan hukum. Begitu juga dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang sebelumnya berjanji akan menutup semua Tambang Bukit Illegal.

"Dari hasil pantauan tim di



lapangan, Polda Lampung hanya menutup tiga pengelola pengerusan bukit yaitu di Campang. Sementara tambang illegal yang lainnya tetap beroperasi seperti di Jln. Soekarno Hatta, Ir Sutami dan Tirtayasa Campang," ujar Aan Ansori.

Hanya tiga tambang yang ditindak Polda Lampung, sementara tambang lainnya tidak diambil tindakan.

"Saya berharap penegak hukum segera menindak pelaku Illegal Mining ini sebelum terjadinya bencana alam hingga menimbulkan korban jiwa akibat pengrusakan lingkungan," harapnya. 

Sebelumnya, Gubernur Lampung berjanji akan menutup seluruh tambang Ilegal di Wilayah Kota Bandarlampung. 

"Saya segera memerintahkan Sekda agar Kepala Dinas ESDM menindaklanjuti ini. Pengerusan bukit harus dihentikan. Jangan lihat orang dibelakangnya. Ini menyangkut lingkungan. Kita harus jaga lingkungan perbukitan. Seharusnya bukit bukit yang ada di Provinsi Lampung termasuk di Bandarlampung dijaga keberadaanya. Jangan dirusak," kata Arinal Djunaidi. (R1)

Post A Comment: