Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Dua tahun menjadi orang nomor satu di bumi Ruwa Jurai, ibarat anak sekolah maka angka di raport Gubernur Lampung Arinal Djunaidi 'merah'. Mulai dari harga singkong yang terus melorot, angka kemiskinan yang masih tinggi hingga kematian akibat Covid19 yang melambung tajam.

Meski sudah dua tahun telah berlalu, tapi janji Arinal Junaidi untuk memperbaiki harga singkong untuk kesejahteraan masyarakat Lampung sepertinya tinggal janji.

Menanggapi hal Ini, Yuridis Mahendra yang akrab disapa Idris Abung mengatakan bahwa sampai detik ini meski sudah 2 tahun Arinal Junaidi dan Nunik Dilantik tetapi belum ada aksi nyata dalam mengusung kemajuan pembangunan Lampung sesuai jargon Lampung berjaya.

"Dalam 2 tahun terakhir dalam catatan kami ada beberapa kasus yang menarik kepala daerah Lampung dan wakilnya dalam pusaran dugaan korupsi. Hal pertama yang kami soroti adalah, kesejahteraan petani singkong yang hingga saat ini masih banyak mengeluhkan harga singkong yang tidak menentu, dan ini tidak sesuai dengan janji Arinal- Nunik saat kampanye," jelasnya, Selasa (27/4/2021). 

Dikatakan Yuridis, berdasarkan rekam jejak digital di salah satu akun youtube Lampung TV yang berjudul Nunik lengkapi joget Lee dan via Vallen di Lampung timur yang telah di tonton sebanyak 27.729 x tonton, ini seolah menjadi saksi apa yg dikatakan Arinal Junaidi.

Dalam video itu Arinal Djunaedi, gubernur Lampung terpilih, menyempatkan dialog dalam kampanye tersebut. Yang seolah Ia seperti tidak tahu harga singkong anjlok. "Piro? sewu? sewu? mau makan opo". Katanya. Setelah itu ia memperagakan sembelih leher dalam momentum kampanye Jokowi di Sribawono, Lampung Timur, Sabtu 6 April 2019 silam. 

"Kami menilai Peragaan sembelih leher yang di lakukan oleh Arinal Junaidi ini dinilai memiliki makna berbeda Seolah hanya memberi kode jika dirinya bukan membela petani singkong tapi hanya memberi isyarat kepongahan dirinya kepada kandidat beberapa calon gubernur," jelasnya.

Selama dua tahun masa komando Arinal Junaidi selaku Gubernur Lampung, kata dia, justru terjadi beberapa kali telah terjadi aksi masa para petani singkong seperti di Lampung timur dan Lampung Utara sehingga kami menilai bahwa keseriusan arinal untuk menstabilkan harga singkong hanya isapan Jempol untuk menina bobok kan masyarakat petani singkong belaka yang menurut kami ini hal yang sangat menyakitkan perasaan petani singkong yang menyandarkan kehidupannya pada harga komoditi singkong.

"Hal Kedua Kita semua tahulah meski Lembaga penegak hukum telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) Kasus dugaan Korupsi yang melibatkan Arinal," jelasnya.

Pertama, lanjunya, sprindik tertanggal 30 November 2016 dengan Nomor: Print-05/N.8/Fd.1/11/2016 yang diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2017 dengan Nomor: Print-13/N.8/Fd.1/03/2017.

Kemudian, pada tanggal 28 April 2017 dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-03/N.8/Fd.1/04/2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 08 Juni 2017.

Kasus tindak pidana korupsi ini diduga melanggar Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU Np.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan honorarium dari APBD dengan Nomor:1.20.1.20.03.000051, jatah honororium tim penyusunan raperda sebesar Rp770.000.000 dan Rp1.060.500.000 untuk tim evaluasi raperda.

Besaran nilai DIPA Sekdaprov Lampung TA 2015 telah disetujui dan disahkan DPRD Provinsi Lampung.

Berdasarkan Pergub No. 72 Tahun 2014, honorarium untuk tim/panitia pelaksanaan kegiatan ditetapkan:

1. Pengarah/Pembina/Penasehat sebesar Rp350.000.

2. Penanggungjawab Rp300.000.

3. Koordinator Rp250.000.

4. Ketua/Wakil Ketua Rp250.000.

5. Sekretaris Rp200.000.

Namun, honorarium untuk tim/panitia pelaksanaan kegiatan berubah menjadi:

1. Pengarah/Pembina/Penasehat sebesar Rp6.000.000/orang/bulan.

2. Penanggungjawab Rp5.000.000/orang/bulan.

3. Koordinator Rp4.500.000/orang/bulan.

4. Ketua/Wakil Ketua Rp4.000.000/orang/bulan.

5. Sekretaris Rp3.500.000/orang/bulan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melihat hal itu pemborosan keuangan daerah sebesar Rp2.316.450.000.

Tapifaktanya Perjalanan kasus ini Mandek Nggak jelas ini Begitupun yang terjadi pada wakil gubernur Lampung Chununia Chalim atau yang akrab di sapa Nunik yang saat ini sedang tersandung dugaan  keterlibatan menerima aliran dana Korupsi Mustafa sehingga kami melihat dan menilai Jargon Lampung berjaya hanya isapan jempol belaka jadi Wajar jika masyarakat Menilai kepemimpinan mereka berdua itu, ibarat pepetah Lampung, Gerobak Cadang Ditarik Sapi Behaban (Gerobak rusak ditarik sapi sakit) (R1)

Post A Comment: