Lampura (Pikiran Lampung)- Pihak DPRD Lampung Utara (Lampura) mengecam keras tindakan arogan oknum Sekretaris Dinas PU setempat Alfian Yusuf, yang melakukan tindakan percobaan pembunuhan disertai pengancaman serius terhadap Kasubag Pembinaan dan Advokasi, Agusri Junaidi, SE baru -baru ini.

Menurut Wakil ketua Komisi IV DPRD Lampura, Febrian Syah, S.Sos, kejadian memalukan ini semestinya tidak dilakukan oleh ASN apalagi sekelas pejabat. " Apa mereka laju ga punya malu lagi, ini aib buat kabupaten Lampura, apa lagi ini bulan Suci Ramadhan," tegasnya dengan nada geram, Rabu (28/4/2021). Semua pihak, kata dia, harusnya bisa menahan diri dan bisa menyelesaikan setiap persolan dengan kepala dingin dan musyawarah. " Kita dari pihak legislatif sangat menyesalkan tindakan pak Alfian ini, apalagi dia seorang pejabat yang harusnya menjadi contoh dan suri tauladan bagi staf yang lain," sesalnya. Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar hal ini bisa dituntaskan dan diusut tuntas. " Masalah ini sangat serius, saya juga sudah komunikasi dengan rekan di komisi III, dan saya juga akan komunikasi dengan pihak Polres supaya ini dapat ditangani dengan cepat dan tuntas," pungkas Kader PKB Lampura ini. 

Sementara itu, hingga kini pihak Alfian Yusuf belum memberikan keterangan resmi kepada pihak media mengenai peristiwa ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, entah ada hubungan apa antara dirinya dengan staf honorer di Sekretariat Pemkab Lampung Utara (Lampura), tiba -tiba Sekretaris Dinas PU Lampura, Alfian Yusuf datangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta berniat membunuh Kasubag Pembinaan dan Advokasi, Agusti Junaidi, SE, dengan sebilah badik, Senin (27/4/2021) sekira pukul 14,30 Wib.

Tindakan Alfian yang kurang terpuji ini dipicu oleh mundurnya Makhdasari, salah satu honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.


Akibatnya, Alfian Yusuf harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor : STPL/398/B-1/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.

Menurut Penasihat hukum pelapor, Gunawan Pharrikesit, dari kantor Advokar Gunawan Pharrikset dan Partner's, kliennya bernama Agusri, telah dilakukan percobaan pembunuhan oleh terlapor. "Terlapor datang dengan membawa senjata tajam dan mengeluarkan senjata tajam tersebut dengan maksud membunuh dan atau melukai pelapor,"jelasnya.

Hal ini, lanjut Gunawan Pharrikesit, diperkuat dengan beberapa orang saksi yang berada di sekitar kejadian perkara. Beruntung kejadian tersebut banyak orang dan berhasil dilerai.

"Karenanya saya harapkan pihak kepolisian bertindak tegas dengan segera mengamankan pelaku. Aparat kepolisian tidak boleh diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum. Segera tangkap pelaku, karena bisa diancam pasal 335 KUH Pidana dan Undang-undang (UU) darurat," ujar advokat yang juga seorang aktifis ini. 

Makhdasari merupakan honorer pada Bagian pengadaan barang dan jasa, Sekretariat Pemkab Lampura. Yang bersangkutan sudah 4 bulan tidak masuk kerja dan tanpa keterangan namun masih terima gaji. Oleh Aguri yang bersangkutan dminta mundur saja dari tenaga honorer jika tidak mampu masuk kerja dan menunaikan kewajibannya. Lantas Alfian Yusuf tidak terima dan menelpon Agusri. Tidak sampai di situ, Yusuf lantas mendatangi Agusri dan mencoba melakukan pembunuhan dengan sebilah badik.(R1)

Post A Comment: