Bandarlampung ( Pikiran Lampung
)- Diguga telah memberikan keterangan palsu di pengadilan saat sidang kasus sengketa tanah, Lurah Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung,  berinisial YU dan kepala lingkungan setempat berinisial HH dilaporkan ke polisi 

Hal ini terungkap saat kantor advokat Lawfirm EHM & Partner yang diwakilkan oleh Panji Aji Prakoso, S.H dan Rifqi Masyhuri Dinata, S.H bertindak atas nama Clientnya Ibnu Yurin melaporkan dua oknum tersebut ke polisi atas dugaan tindak pidana kesaksian palsu.

Di depan para awak media saat gelar jumpa Pers, Panji, Kamis (8/4/2021) kedua dilaporkan atas dugaan 242 KUHP kesaksian palsu di bawah sumpah yang dilakukan pada saat proses sidang saksi di pengadilan negeri tanjung karang berdasarkan putusan verstek no. 186/Pdt.G/2019/on Tjk.

"Dalam putusan tersebut YU mengatakan saksi pernah diundang oleh BPN pada saat turun ke lapangan karena untuk mengetahui lokasinya dan tidak ada berita acara dari BPN yang diserahkan ke saksi pada saat turun kelapangan dan saksi tidak ada tanda tangan pada saat mengecek objek sengketa tersebut. Faktanya ada berita acara dari BPN tertanda tangan saudara YU selaku pejabat setempat," jelasnya.

Sedangkan kesaksian palsu berikutnya, kata dia,  yakni HH yang mengatakan Siti Rohani adalah istri dari Soedibyo (Pemilik tanah awal).Faktanya istri Soedibyo adalah Liesna Soedibyo.

"Atas kesaksian tersebut Ibnu Yurin mengalami kerugian materil dan immateril karena putusan verstek tersebut mengabulkan secara sebagian gugatan penggugat atasnama Damsi Asmara," jelasnya.

Panji selaku kuasa hukum Ibnu Yurin menjelaskan, Clientnya mengetahui dirinya digugat oleh penggugat yang dikuasai kepada pengacara Ahmad Handoko pada bulan September 2020, kemudian ia melakukan perlawanan atas putusan verstek tersebut dengan gugatan verzet.

“Singkat cerita Hakim memenangkan gugatan perlawanan dari client kami dan saat ini pihak Damsi Asmara sedang mengupayakan upaya hukum banding yang dikuasakan oleh pecara Sopian Sitep,”ujarnya. Panji menambahkan dengan melaporkan kedua oknum pejabat tersebut, diharapkan ada efek jera terhadap terlapor.

“Harapan kami sebagai pelapor adanya efek jera terhadap terlapor, karena selaku pejabat lingkungan setempat harus memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan,$ ungngkapnya. Sementara itu, hingga berita ini dibuat, pihak YU dan HH belum bisa dimintai keteranganya. (R1)

Post A Comment: