Ilustrasi.ist

Lampura (Pikiran Lampung) -
Entah ada hubungan apa antara dirinya dengan staf honorer di Sekretariat Pemkab Lampung Utara (Lampura), tiba -tiba Sekretaris Dinas PU Lampura, Alfian Yusuf datangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta berniat membunuh Kasubag Pembinaan dan Advokasi, Agusti Junaidi, SE, dengan sebilah badik, Senin (27/4/2021) sekira pukul 14,30 Wib.

Tindakan Alfian yang kurang terpuji ini dipicu oleh mundurnya Makhdasari, salah satu honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.


Akibatnya, Alfian Yusuf harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor : STPL/398/B-1/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.

Menurut Penasihat hukum pelapor, Gunawan Pharrikesit, dari kantor Advokar Gunawan Pharrikset dan Partner's, kliennya bernama Agusri, telah dilakukan percobaan pembunuhan oleh terlapor. "Terlapor datang dengan membawa senjata tajam dan mengeluarkan senjata tajam tersebut dengan maksud membunuh dan atau melukai pelapor,"jelasnya.

Hal ini, lanjut Gunawan Pharrikesit, diperkuat dengan beberapa orang saksi yang berada di sekitar kejadian perkara. Beruntung kejadian tersebut banyak orang dan berhasil dilerai.

"Karenanya saya harapkan pihak kepolisian bertindak tegas dengan segera mengamankan pelaku. Aparat kepolisian tidak boleh diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum. Segera tangkap pelaku, karena bisa diancam pasal 335 KUH Pidana dan Undang-undang (UU) darurat," ujar advokat yang juga seorang aktifis ini.

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di dalam masyarakat adalah membawa senjata tajam tanpa ijin. Kepemilikan senjata tajam tanpa ijin diatur dalam UU Darurat (selanjutnya disingkat Drt) No. 12 tahun 1951. 

Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu kejahatan.

"Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ini selain mengatur senjata api dan bahan peledak juga di dalamnya mengatur tentang senjata tajam. Karenanya jangan main-main dan sembarangan membawa senjata tajam, terlebih lagi dibawa dan akan dipergunakan melukai orang lain," tegas Gunawan.

Dia meminta tindak tegas dan tangkap terlapor. "Jangan dibiarkan kasusnya mengambang, apalagi sampai tidak jelas kelanjutannya. Aparat kepolisian harus segera bertindak cepat dan tepat dalam permasalahan ini. Kami tidak segan-segan membawa kasus ini ke polda sampai ke Mabes Polri  bila pihak kepolisian Resort Lampung Utara, terkesan memperlambat apalagi membiarkan kasus ini. Hukum harus ditegakkan dengan tidak memandang siapa pelakunya," tegas Gunawan.

Menurut penelusuran, kejadian ini bermula ketika Alfian tidak diterima TKS di BPBJ bernama Makhdasari  disarankan mundur oleh Agusri karena sudah 4 bulan lebih tak masuk kerja tanpa pemberitahuan namun masih menerima gaji atau Honor. Mendapat informasi sepihak dari Makhda, Alfian mencaci-maki pelapor melalui telepon dan mendatangi kantor BPBJ dengan membawa senjata tajam. Hingga berita ini dimuat Alfian belum bisa dikonfirmasi atau memberikan klarifikasi. (R1)

Post A Comment: