Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Pemerintah telah mengeluarkan 'Fatwa' larangan mudik pada libur bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus Corona. 

Bertalian dengan itu, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung menegaskan kepada masyarakat agar bisa mematuhi larangan tersebut dan tidak  melakukan mudik ataupun pulang kampung.

"Jika nekat maka kendaraan pemudik akan kami kandangkan dan nantinya pemudik akan dipulangkan melalui kendaraan Kementerian Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik di Bandarlampung, Rabu(14/4/2021).

Ia juga minta kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik dengan cara sembunyi-sembunyi atau mengelabuhi aparat kepolisian.

Dalam antisipasi larangan mudik itu pula, pihaknya telah membentuk operasi di antaranya melakukan penyekatan di delapan titik perbatasan pintu masuk ke Lampung.

"Sekali lagi kami tegaskan, agar tidak nekat mudik baik secara sembunyi-sembunyi atau pun cara lainnya. Jika masih ada yang nekat itu akan ada sanksinya," kata dia.

Direktorat Lalulintas Polda Lampung jug menegaskan kepada masyarakat agar tidak melintasi Lampung untuk melakukan mudik.
"Jika nekat maka kendaraan pemudik akan kami kandang kan dan nantinya pemudik akan dipulangkan melalui kendaraan Kementerian Perhubungan," katanya.

Dalam antisipasi larangan mudik itu pula, pihaknya telah membentuk operasi di antaranya melakukan penyekatan di delapan titik perbatasan pintu masuk ke Lampung.

"Sekali lagi kami tegaskan agar tidak nekat mudik baik secara sembunyi-sembunyi atau pun cara lainnya. Jika masih ada yang nekat itu akan ada sanksi," kata dia. (Ant/P1)

Post A Comment: