Foto istimewa

Lamteng (Pikiran Lampung
)- Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) terus berupaya untuk meminimalisir pungli dan korupsi di daerah tersebut. Oleh karenanya, Bupati Lamteng memberikan warning keras kepada jajarannya, agar tidak ada praktik pungli untuk semua pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini ditegaskan jga oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad saat meninjau pelayanan uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat.

Dalam peninjauan tersebut, Musa meminta agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) pada pelayanan KIR. 
"Saya pesan jangan ada pungli di pelayanan KIR ini. Kalau sampai ada pungli akan saya tindak tegas," kata Musa, usai peninjauan, Kamis (15/4/2021).

Dia menyatakan, pelayanan uji KIR di Dishub Lampung Tengah sudah cukup baik. Selain tetap menerapkan protokol kesehatan, uji kelayakan kendaraan roda empat tersebut selesai dalam waktu 20 menit. 
"Ini lebih cepat dari seharusnya yaitu maksimal 49 menit. Kemudian juga sudah sesuai protokol kesehatan. Iya sudah cukup baik, namun perlu lebih ditingkatkan lagi demi kenyamanan masyarakat," katanya lagi. 

Musa menjelaskan, sistem pelayanan yang ada di pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Dishub Lampung Tengah satu-satunya pelayanan yang terakreditasi A di Provinsi Lampung, dan sudah menerapkan sistem penerbitan bukti lulus uji elektronik.
"Ada beberapa kabupaten yang masih melakukan menumpang uji di sini, di antaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesawaran, Way Kanan, Pesisir Barat, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji," katanya pula.
Ia berharap, Dishub Lampung Tengah terus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Sebagai aparatur negara sudah seharusnya semua bekerja maksimal, apalagi Dinas Perhubungan memiliki interaksi yang intens dengan masyarakat. Oleh sebab itu wajib mengutamakan kepentingan warga masyarakat Lampung Tengah," ujarnya lagi. (Ant/P1)

Post A Comment: