Foto ilustrasi.ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Dalam jadwalnya ada sembilan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). Namun empat dari sembilan saksi tersebut tidak dapat hadir dengan alasan yang berbeda. 

Dari informasi yang ada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.


"Sebenarnya ada sembilan yang kita jadwal kan, namun yang hadir lima orang. Empat tidak hadir," kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan lima saksi yang hadir yakni Irvan Nurhanda Jafar, Ardi Gunawan, Cik Ali Salim, Anti Sutisna, dan Budi Daryanto. Untuk empat saksi yang tidak hadir yakni Suhadi, Ihsan Nurjanah, Julfi Suhaedar, dan Hengki Widodo.

"Untuk Suhadi dan Ihsan sampai sekarang tidak ada keterangan. Sedangkan Julfi Suhaedar minta jadwal ulang karena pesawatnya tunda dan Hengki Widodo sakit," kata dia.

Taufik menjelaskan lima saksi yang hadir telah dimintai keterangan seputar proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Saksi Irvan Nurhanda Jafar memberikan keterangan terkait fee sebesar Rp750 juta yang dikerjakan di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui PT Bumi Lampung Persada dan menerangkan terkait adanya seseorang yang bisa mengurus perkara untuk terdakwa Hermansyah Hamidi.

Saksi Ardi Gunawan menerangkan terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan menyerahkan fee sebesar Rp250 juta ke Anjar Asmara. Untuk saksi Cik Ali Salim menerangkan terkait pemberian modal ke Hanafi yang merupakan adik dari terdakwa Hermansyah Hamidi untuk kegiatan di proyek PT Bumi Berkah Prioritas dan juga pengerjaan proyek di Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018.

"Untuk saksi Anti Sutisna terkait pengerjaan proyek senilai Rp300 juta kemudian ada floting yang seharusnya diserahkan namun diganti sebagai fee dengan tanah selebar 200 meter untuk pembangunan UPTD. Untuk saksi Budi Daryanto terkait pemberian uang sebesar Rp20 juta ke terdakwa Hermanyah Hamidi dan 100 juta ke terdakwa Syahroni," kata dia lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Taufik Ibnunugroho mengatakan bahwa pihaknya menggali keterangan saksi terkait adanya seseorang yang dapat mengurus terdakwa Hermansyah Hamidi agar tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Berdasarkan keterangan saksi Irvan Nurhanda Jafar dan saksi Suhadi yang tidak hadir bahwa ada seseorang yang mampu mengurus perkara terdakwa Hermansyah Hamidi tidak jadi tersangka di KPK," katanya.
 
Dia melanjutkan seseorang yang dapat mengurus perkara Hermansyah Hamidi juga meminta uang sebesar Rp3 miliar.

Menurut keterangan saksi Irvan Nurhanda Jafar, uang tersebut belum diberikan kepada seseorang yang mengurus hal tersebut.

"Hari ini kita ingin mengungkap fakta itu, seperti apa prosesnya dan bagaimana menyelesaikan prosesnya. Jika memang ada, siapa dia. Kita juga butuh keterangan saksi lainnya, karena ada beberapa saksi yang tidak hadir," kata dia. (Ant/P1)

Post A Comment: