Lampura (Pikiran Lampung)- DPRD
Lampung Utara (Lampura), akan menyurati Presiden Republik Indonesia (RI), perihal persoalan negara. Salah satu isi surat adalah bebaskan Habib Rizieq syihab (HRS).

Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, menyatakan hal itu dihadapan Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme & Anti Kedzoliman, Kamis siang (29/4/2021), sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang rapat Gedung Dewan Lampura, Jalan Soekarno Hatta.

Selain itu DPRD Lampura  juga menyatakan ikrar pernyataan yang nantinya akan dikirim melalui surat tertanda pimpinan DPRD dan berkop surat resmi.

"Pernyataan dan bersurat kami ke presiden ini, merupakan proses mengadu antara rakyat dan pimpinannya. Karenanya ini bukan merupakan kesalahan," ujar Ketua DPRD Lampura.

Selain meminta HRS dibebaskan, Ketua DPRD Lampura, Romli, juga menegaskan untuk dibebaskannya aktifis dan praktisi hukum, Munarman, yang ditangkap dengan tuduhan teroris.

"Polisi harus bisa membuktian kesalahan Munarman, dan jika tidak terbukti, maka Munarman harus dibebaskan," ujar Ketua DPRD Lampura, yang juga aktivis '98 ini.

Turut hadir dalam ikrar pernyataan tersebut, Anggota Fraksi Demokrat, Nasdem  PKS. "Kita akan kawal surat yang akan disampaikan ke presiden," ujar M. Nuzul Setiawan, dari Fraksi Demokrat.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lampura, Dedi Sumirat, mengamini perihal surat yang akan disampaikan ke presiden merupalan surat resmi DPRD Lampura.

Sementara itu masa aksi dari Aliansi Masyarakat Lampung Utara Anti Terorisme dan Anti Kedzoliman, menggemakan takbir terhadap pernyataan dan komitmen pihak DPRD Lampura.



Masa aksi yang masuk kedalam diwakili oleh Para Habib, Ulama, ustadz & ustadzah, mujahid dan mujahidah, perwakilan universitas, praktisi hukum, mahasiswa, HMI. Audiensi dihadiri juga oleh perwakilan aparat kemanan yaitu dari Polres Lampung Utara & Dandim Lampung Utara. Audiensi dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat salah 1 nya dengan membatasi jumlah peserta audiensi yangg hadir

Suwardi, Dekan fakultas hukum universitas Muhammadiyah Kotabumi sbg perwakilan dari kalangan universitas di Lampung Utara, membacakan pernyataan sikap aliansi, 

Surat Pernyataan Sikap

1. Fakta-fakta terjadinya diskriminasi hukum yg dialami oleh Habib Rizieq Syihab & Ulama-ulama lainnya serta para tokoh oposisi lainnya yang notabene mereka semua termasuk putra-putra terbaik bangsa ini, maka kami menyerukan kepada Majelis Hakim & pihak lainnya yang berwenang dalam pembebasan para tersangka/korban diskriminasi untuk segera membebaskan mereka semua tanpa syarat.

2. Usut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya 6 pemuda-pemuda bangsa yang aktif dalam ormas keagamaan dan sosial serta mengungkap aktor kejadian yang terindikasi berada dalam mobil Land Cruiser warna Hitam berdasarkan keterangan media Tempo tanggal 12 Desember 2020.

3. Terkait upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama & umat Islam, harus segera dihentikan, yaitu dengan dilakukan pembahasan dan kesimpulan detail & komperhensif terkait definisi terorisme itu sendiri. Serta mendesak Pemerintah, DPR RI & MPR RI untuk menyatakan bahwa Organisai Papua Merdeka (OPM) bukan sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saja, melainkan sebagai Organisasi Terorisme.

4. Hentikan segala bentuk fitnah & kezaliman dengan cara DPR & Pemerintah harus segera menertibkan informasi hoax dan menjadi pelopor gerakan anti hoax dalam bentuk apapun serta menekan pihak Media jika melakukan manipulasi informasi.

5. Perkembangan penggunaan media sosial yang saat ini mengarah pada Penistaan Agama (terutama agama Islam yang dijadikan sasaran target kaum sekuler dan liberal serta kelompok Islamphobia), maka kami mendesak pihak DPRD Kab Lampung Utara agar pro-aktif meminta ketegasan aparat Kepolisian & Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus Penistaan Agama & tidak membuat perkara hukum tersebut berhenti, seperti kasus pada : Ade Armando, Deny Siregar, Victor Laiskodat, Permadi Arya (Abu Janda), & termasuk yang baru-baru ini viral yaitu Joseph Paul Zhang.

6. MENOLAK Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Joko Widodo, pada 16 April 2021, yang menghilangkan Pendidikan Pancasila & Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Karenanya anggota DPRD seluruh Indonesia & DPR RI, untuk mengingatkan Presiden RI, agar mengembalikan kurikulum tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang sudah ada. Demi tercipta dan terpeliharanya rasa nasionalisme bagi generasi penerus bangsa, yang berketuhanan, berprikemanusiaan, memiliki rasa persatuan, berjiwa bijak & berkeadilan sosial.

Ustadz Joko dari Lampung Utara, perwakilan dari para ustadz di Lampung Utara mengatakan bahwa dia teringat dengan filosofi Jawa yaitu :Ngalah, Ngalih, Ngamuk, Umat Islam Indonesia sdh banyak ngalah, juga sdh banyak ngalih.(***)

.

Post A Comment: