Foto ilustrasi.ist

Lamtim (Pikiran Lampung)-
Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran kepolisian, termasuk di Bumei Tuah Bepadan Lampung Timur.

Dari data yang ada, selama Operasi Antik Krakatau 2021, Polres Lampung Timur (Lamtim) dan polsek jajaran berhasil mengungkap 44 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan di Sukadana, Selasa (6/4/2021), mengatakan, Operasi Antik Krakatau 2021 yang berjalan selama 14 hari ini bertujuan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba. 
"Tujuan dari operasi ini di antaranya menjaga generasi muda agar terhindar dari narkoba. Selain itu, operasi ini juga bentuk penegakkan hukum kepada pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba agar tercipta kondisi aman dan kondusif di wilayah Lampung Timur," kata Wawan, seperti dilansir Antara.

Dalam gelaran konferensi pers, Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan, Polres Lampung Timur telah berhasil mengungkap 35 laporan dan mengamankan 44 tersangka.

"Dari 44 tersangka, empat di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 40 lainnya non TO," kata Dennis.
Denis menambahkan, dari 44 tersangka itu, satu di antaranya perempuan. "Total ada 44 tersangka terdiri dari 43 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan," tuturnya.

Dari 44 tersangka tersebut, lanjut Dennis, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya nakotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 10,33 gram, nakotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak 0,55 gram dan nakotika golongan I jenis tanaman ganja sebanyak 1.654,21 gram," kata Dennis.

Bukti lain yang berhasil diamankan adalah heximer, tramadol 93 butir dan uang tunai Rp1.4 juta.(ant/P1)

Post A Comment: