Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-- Tugas berat yang harus dijalani Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfdri setelah dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada hari Jumat (16/4/2021) lalu. 

Sebab, bukan rahasia lagi jika PMPTSP merupakan satu lembaga dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan di seluruh Indonesia.

Untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. KPK telah melakukan penandatanganan di seluruh kabupaten/kota serta gubernur dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pelaku usaha untuk melihat bagaimana layanan terpadu satu pintu. 

Di samping itu, untuk memastikan apakah layanan terpadu satu pintu bermanfaat atau tidak. Banyak progres di Dinas PMPTSP namun masih ada catatan,"kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati beberapa waktu lalu melalui siaran pers. 

Dinas PMPTSP bisa menjadi sebuah mall dimana masyarakat tidak terbuang waktu, biaya dan memang one stop service seperti di beberapa wilayah yang menurutnya sudah lebih maju. Dengan demikian semua kedinasan yang menyangkut pelayanan ada di tempat itu sehingga masyarakat yang butuh pengurusan pelayanan perizinan tidak harus kesana dan kemari lagi. 

"Dengan begitu tidak ada lagi istilah di masyarakat yang kita terima tentang satu pintu tapi banyak jendela,"ucapnya.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh ASN/PNS, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, Rabu (30/09/2020) beberapa tahun lalu. 

Kasus ini berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 sebagaimanan perubahan Undang- Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal di atas maka sangat dinanti langkah strategis dari Kadis Penaman modal dan perizinan Lampunh yang baru. (**)

Post A Comment: