Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Tugas seorang jurnalis adalah memberikan informasi kepada publik apa yang dilihat dan didengarnya, seusai dengan kaidah aturan yang ada. Namun, profesi ini sering kali justru terkesan direndahkan oleh para oknum, termasuk oleh oknum anggota DPRD Lampung.

Dimana, tidak terima diberitakan soal merokok dalam rapat pansus LKPJ tahun anggaran 2020, anggota pansus memarahi wartawan media analisis.co.id. (Group Pikiran Lampung )Selasa (25/5/6).

“Kamu ini bodoh, wartawan abal – abal, siapa pemiliknya, kalau wartawan itu tulis apa saja temuan dari rapat LKPJ, “kata Ikhwan Fadil Ibrahim saat di temui di tangga DPRD Provinsi Lampung.

Lanjut dia , dirinya juga kedepan melarang wartawan analisis meliput kegiatan di DPRD usai adanya pemberitaan yang menyinggung dirinya saat merokok dalam rapat LKPJ.


“Besok lagi kamu jangan masuk ke komisi III DPRD, dan jangan masuk lagi ke ruang rapat LKPJ sambil berjalan meninggalkan tempat , kenapa hanya saya saja yang diberitakan, padahal yang merokok ada yang lainnya, “tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) merokok di dalam ruangan rapat Komisi Dewan saat pembahasan LKPJ tahun anggaran 2020 dengan satuan kerja (Satker). Selasa (25/05)

Berdasarkan pantauan analisis.co.id, terlihat Ketua komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim merokok saat sejumlah pansus sedang mendengarkan tanggapan terkait anggaran yang saat ini sedang direfocusing oleh pandemi Covid19.

Selain itu, ruang rapat Komisi juga memiliki dua unit Ac dan pintu yang saat acara berlangsung tertutup, dan membuat ruangan semakin berasap dari Rokok yang dihisap.

Dalam rapat itu juga, terlihat wakil hingga Sekretaris Pansus tidak menegur anggotanya yang merokok saat acara berlangsung.

Padahal, diruang Komisi telah menyediakan area untuk merokok yang letaknya pas di samping wc rapat Komisi.

Menanggapi ini, Ketua bidang pembelaan wartawan Lampung Juniardi sangat menyayangkan sikap anggota DPRD Provinsi Lampung yang melontarkan kata – kata arogan kepada wartawan.  Dan hal ini juga termasuk dalam pelecehan Profesi.

“Sangat menyayangkan sikap DPRD yang seperti itu dan ini juga mengarah ke pelecehan Profesi seorang jurnalis dengan berbicara secara arogan,”kata Juniardi, Selasa (25/05).

Untuk itu , hal ini juga dapat dilaporkan kepada pihak berwajib atas penghinaan Profesi, karena jurnalis telah di atur oleh undang-undang pers.

“Hal ini tentu bisa juga dilaporkan kepolisian atas penghinaan Profesi, dan juga bisa dilaporkan di dewan kehormatan, “jelasnya.

Selain itu, dirinya berpendapat, jika anggota DPRD itu telah menyalahkan aturan yang di buat sendiri oleh DPRD Provinsi Lampung yakni Perda nomor 08 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ini juga sudah jelas dia menyalahkan aturan, tentang larangan merokok dilingkungan pemda Provinsi Lampung dan perda itu juga produk Dewan sendiri, masa dia yang melanggar dan arogan, jadi tidak etislah seperti itu,” ungkapnya.

Ia berharap, sebagai Wakil rakyat seharusnya dapat berhati-hati dalam melontarkan kata – kata.

“Ini juga tentu bertentangan dengan UU pers, apalagi seorang pejabat yang terhormat yang melakukannya, Kedepannya saya berharap anggota dewan sebagai wakil rakyat dapat berhati-hati dalam mengucapkan kata – kata yang tidak pantas, “pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Tidak terima diberitakan soal merokok dalam rapat pansus LKPJ tahun anggaran 2020, anggota pansus memarahi wartawan analisis.co.id. Selasa (25/05).

“Kamu ini bodoh, wartawan abal – abal, siapa pemiliknya, kalau wartawan itu tulis apa saja temuan dari rapat LKPJ, “kata Ikhwan Fadil Ibrahim saat di temui di tangga DPRD Provinsi Lampung.

Lanjut dia , dirinya juga kedepan melarang wartawan analisis meliput kegiatan di DPRD usai adanya pemberitaan yang menyinggung dirinya saat merokok dalam rapat LKPJ.

“Besok lagi kamu jangan masuk ke komisi III DPRD, dan jangan masuk lagi ke ruang rapat LKPJ sambil berjalan meninggalkan tempat , kenapa hanya saya saja yang diberitakan, padahal yang merokok ada yang lainnya,“tandasnya. (Tim)

Post A Comment: