Bandarlampung (Pikiran Lampung
)-Polda Lampung melaksanakan kegiatan silahturahmi dengan masyarakat nelayan Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Silahturahmi tersebut dalam rangka menyampaikan pesan Kamtibmas, penerapan Prokes cegah covid-19 serta himbauan larangan penggunaan bom ikan.

Kegiatan tersebut berlangsung di depan halaman Rumah Daeng Lukman selaku tokoh msyarakat nelayan di desa tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut Daeng Lukman (Tomas Nelayan),10 orang perwakilan masyarakat nelayan, 2 Personil dari Dit Polairud Polda Lampung, 3 Perssonil Polsek Katibung serta Dari Dit Intelkam Polda Lampung.

Menurut AKP Heru S perwakilan Polda Lampung mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya memakai masker.

“Mendekati idul fitri kami meminta kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian menjaga kestabilan kamtibmas khususnya di lingkungan masyarakat nelayan,” kata dia.

Menurut Heru, dengan adanya larangan mudik yang sudah diterapkan, agar kiranya masyarakat untuk tidak berpergian dengan maksud mudik guna menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami dari Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menekankan kepada masyarakat Nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan, mengingat dampak yang diakibatkan akibat ledakan dari bom ikan serta adanya aturan hukum terkait larangan bom ikan,” kata dia.

Adapun Undang-undang terkait penyalahgunaan Bom Ikan : a. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. b. Pasal 84 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan memberikan ancaman hukuman atas tindak pidana itu paling lama 6 tahun penjara.

“Dalam masa pandemi ini serta dihari ramadhan saat ini dari pihak Polda Lampung memberikan bingkisan berupa sembako kepada masyarakat nelayan,” kata dia.

Terpisah, Daeng Lukman, ucapkan terima kasih disampaikan oleh warga Desa Rangai Tri tunggal atas perhatian aparat kepolisian terhadap nelayan yang sudah memberikan bansos mengingat keadaan perekonomian sejak covid 19 sangatlah minim.

“Kami beserta Masyarakat Deaa Rangai Tri Tunggal menyampaikan bahwa akan mendukung Polda Lampung serta Polres Lampung Selatan untuk menjaga situasi kamtibmas khususnya di masyarakat nelayan serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutup dia.(BBL)

Post A Comment: