Pringsewu (Pikiran Lampung)
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan dan atau penadahan barang hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 480 KUHPidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim)  Polres Pringsewu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Feabo Adigo Mayora Pranata saat mendampingi Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/ LPG/ RES/ SEK SEWU KOTA, tanggal 8 Maret 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tempat wisata Talang Indah, Kelurahan Fajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada hari Senin (8/3/2021) pukul (18.00) WIB. 

Korban Deni Setiawan kehilangan 1 (satu) unit sepeda motot Honda CBR 150 Repsol saat sedang berkunjung ke tempat wisata tersebut.

Pada hari Rabu (26/5/2021) dini hari tadi,  tim  gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan tersangka DK bin S (29) warga Tanggamus dan A bin A (49) warga Pesisir Barat. "Dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150, "kata Feabo, Rabu (26/5/2021)

Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Feabo . (gnd/R1)



Post A Comment: