Ilustrasi.ist

Lamsel (Pikiran Lampung
)- Polemik pemberhentian dua Kadus di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya selesai. 

Ha ini dikatakan PLT Kades Tanjung Baru, Handoyo Soesilo, Kamis (27/5/2021)." Secara aturan permasalahan pemberhentian dua Kadus di Tanjung Baru telah selesai," jelasnya. Sebab, lanjutnya, pengaktifan kembali dua kadus tersebut berdasarkan aturan yang ada, melalui hasil musyawarah dan masukan dari tokoh masyarakat setempat. " Jadi saya berharap tidak pelemik lagi, untuk dua Kadus tersebut silahkan bekerja kembali dan kepada warga dapat bersinergi untuk membangun desa," pungkasnya, ketika dihubungi Pikiran Lampung, Kamis Sore.


Untuk informasi, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, S.KM dan Plt. Kades Tanjung Baru Handoyo Soesilo, telah mengembalikan jabatan kepala dusun kepada dua orang Kadus. Yaitu, Kepala Dusun Tanjung Rame, Armin dan Kepala Dusun Tegal Sari, Subandiyan, pada Selasa lalu, (18/5/2021) lalu, bertempat di Balai Desa Tegalsari. Turut dihadiri juga oleh Kapolsek, Danramil, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. 


Langkah ini dilakukan, karena pemberhentian kepada dua orang Kadus yang dilakukan oleh mantan Kades Tanjung Baru Madsupi yang pada saat ini sedang menjalani hukuman, dinilai tidak sesuai dengan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa.


Dua orang Kadus yang diberhentikan oleh mantan Kepala Desa Tanjung Baru, Madsupi tersebut dianggap tidak sah. Karena pemberhentian Kadus tersebut tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan dan tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai aturan. 

Kadus Tegalsari, Subandian, menjelaskan, pada saat itu dia disodorkan surat pernyataan oleh Kades Madsupi agar mengundurkan diri dengan alasan masa jabatan kadus sudah berakhir. 

"Dan yang saya tahu bahwa jabatan kadus itu tidak ada priodenya, terkecuali mengundurkan diri dengan sukarela, sakit yang tidak kunjung sembuh,  terkait pidana berurusan dengan hukum, dan batas usia maksimal 60 tahun. Intinya saya tidak pernah mengajukan untuk mengundurkan diri atau membuat pernyataan berhenti, hanya menyatakan bahwa masa jabatan saya telah berakhir pada 2020, itupun karena perintah kades," ungkapnya, Rabu.  (26/5/2021).

Akan tetapi lanjutnya, surat pernyataan dirinya belum juga disampaikan ke camat. " Hingga akhirnya pak camat memanggil saya, dengan mengatakan bahwa surat pernyataan pengunduran diri saya tidak sah tidak sesuai prosedur," tegasnya.

Sementara itu, Ahmadi tokoh. masyarakat Tegalsari, menanggapi dengan positif langkah uspika dan Plt Kades Tanjung Baru dengan mengembalikan jabatan kadus. "Karena memang sebelumnya, pemberhentian Kadus Tanjung Rame dan Kadus Tegalsari oleh Mantan Kades Madsupi tidak sah tidak sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, saya selaku tokoh masyarakat mengapresiasi langkah dan sikap uspika serta Plt Kades Tanjung Baru dengan mengembalikan Jabatan Kadus, semoga Dusun Tegalsari aman, damai,  tidak ada lagi kegaduhan,"ungkap Ahmadi. 

Hal senada diungkapkan Kadus Tanjung Rame Armin,  bahwa pemberhentian kadus ini yang dilakukan mantan Kades Tanjung Baru Madsupi  tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan. Serta tidak ada kordinasi dengan pihak kecamatan terutama kepada Pak Camat. Oleh karena itu dengan adanya kejadian ini akan menjadi contoh dan pelajaran bagi para kades serta kadus lainnya."Kita ambil hikmahnya, ambil sisi baiknya buang sisi buruknya,"ujar Armin.

Dengan dikembalikannya jabatan kadus  yang disepakati oleh uspika serta Plt Kades Tanjung Baru,  dua kadus ini mengaku siap menjalankan roda pemerintahan sesuai peraturan yang ada agar aman dan nyaman.

"Syukur alhamdulillah kami ucapkan kepada uspika dan Plt Kades Tanjung Baru,  yang telah mengembalikan jabatan kadus ini,  sehingga kedepannya akan kami jalankan dengan amanah,"ucapnya.

Selain itu juga,  dua kadus ini sangat berterimakasih kepada media yang telah  memberitakan kondiisi wilayah mereka, khususnya Desa Tanjung Baru. (Wawan)

Post A Comment: