Lampura (Pikiran Lampung)-
Para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak dan mengurus kelengkapan dokumennya diminta taat terhadap protokol kesehatan (Prokes) ketika berada di kantor Samsat Kotabumi.

Hal ini menyusul dibukanya kembali pelayanan Kantor Sistem Adiministrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotabumi, setelah dinyatakan tutup akibat covid-19 selama dua pekan.

Ditutupnya pelayanan diketahui sejak 16 hingga 29 April 2021 lalu, karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kini kondisi berangsur kembali normal.


Menanggapi ini, Kasatlantas Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura), AKP Ahmad Wiratama Kesumadiningrat, S.IK, mengatakan, pelayanan Samsat kembali dibuka bagi pemohon pajak yang ingin mengurus dokumen perpajakan, namun warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Mengenai jumlah peserta wajib pajak, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika dinilai telah padat maka akan dihentikan demi pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut, guna kebaikan masyarakat itu sendiri.

“Jumlah wajib pajak (perhari) disesuaikan dengan peserta yang hadir, jika sudah cukup padat maka akan segera di stop saat itu juga, kemudian dirasa sedikit maka akan dilanjutkan kembali,” tegas Kasatlantas yang dikenal dekat dengan Jurnalis ini. 

Dia juga mengimbau kepada pemilik kendaraan, khususnya yang ada di Lampung Utara untuk segera mengurus dokumen kendaraannya.

“Kita imbau pemilik kendaraan untuk segera selesaikan kewajibannya, dikarenakan masa pemutihan ini akan tetap kita laksanakan hingga September 2021 mendatang. mari kita bangun Provinsi Lampung khususnya Lampura, yang lebih baik lagi,” ucap Perwira muda yang lama bertugas di Polda NTT ini.

Dari data yang ada,  dari awal program pemutihan pajak di Samsat Kotabumi telah memproses sebanyak 1.246 wajib pajak, dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) banyak 1.012, kemudian pemohon Biaya Balik Nama (BBN) sebanyak 234 yang tidak dikenakan biaya. (Yok)

Post A Comment: