Pesawaran ( Pikiran Lampung)- Seorang kepala desa harusnya bisa jadi contoh dan panutan serta bisa memajukan daerahnya. Namun, tak demikian dengan mantan kades Baturaja, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran. Sebab, disinyalir sang mantan pejabat desa berinisial RK itu, telah banyak 'menganputasi' dana desa. Benarkah? 

Merasa kecewa dan tidak puas, pihak Badan Permusyawarahan Desa (BPD)  Baturaja,  ancam akan laporkan sang mantan kades ke aparat kepolisian dan Inspektorat Bumi Andan Jejama.

Hal itu dikatakan oleh Supriyanto Ketua BPD Desa setempat. " Kami dalam waktu dekat akan segera melaporkan oknum kadea yang saat ini telah menjadi mantan ke pihak terkait dan Inspektorat," ujar Supriyanto, kepada Pikiran Lampung, Kamis (10/6/2021).

Laporan yang akan dituangkan, jelasnya, dalam surat resmi di antanranya, ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif. "Meskipun tercatatat di dalam  SID teertulis, tetapi di lapangan di duga tidak ada alias fiktif,"tegasnya.

Dikatakan Supriyanto, ada beberapa kegiatan yang diduga telah dikorupsi. Yaknji, Tahun 2019 Pestival Kesenian dan kegiatan keagamaan Rp85.000.000 diduga fiktif. Kemudian tahun 2020 pestival kesenian dan keagamaan sebesar Rp16.500.000 itu pun diduga fiktif.

"Selain itu, program ketahanan pangan dan lumbung yang juga fiktip belum lagi BUM DES hingga saat ini tidak berjalan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap kepada pihak terkait dapat turun ke lokasi. " Saya minta kepada inspektorat dan aparat penegak hukum dapat kiranya melakukan pemeriksaan secara tegas, karena ada beberqpa poin yang di duga fiktip," harapnya. 

Melalui surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa BPD nomor 002/V/2020 tentang permohonan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa ( LKPPD) 1. Tahun 2018 dan Tahun 2019 Kepada Kepala Desa Batu Raja Kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran.

Mengingat : a. Sesuai dengan kesepakatan bersama kepala desa Baturaja dengan BPD desa Baturaja nomor 140/VII.07.03/I/2020 tentang tata tertib BPD.

ketentuan UU Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan mentri dalam negri Nomor. 46 dan No. 47 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa dan tentang laporan administrasi pemerintahan desa.  dan seteerusnya yang menyangkut tentang deaa.

Menimbang melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar, maka di perlukan kordinasi, komunikasi, dan kerjasama anatar pemerintah desa baturaja dengan kelembagaan BPD desa baturaja.

Memutuskan kepala desa baturaja, untuk dapat mengadakan laporan keterangan penywlemggaraan desa ( LKPPD) seacaara tertulis pada tahun anggaran 2018 dan 2019 kepada BPD dan Desa Baturaja.

sucarat secaar resmi dlmengunakan cap dan tandangan anggota ini pun tidak di balas aatau di tanggapi oleh kades.( Agung)

Post A Comment: