Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Sebagai bukti konsistensi PLN terhadap pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Rabu (30/6) enam unit PLN Lampung raih penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident Award) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Enam unit tersebut diantaranya PLN UID Lampung, PLN UPT Tanjung Karang, PLN UPDK Bandar Lampung, PLN UPK Sebalang, PLN UPP SBS 3 dan PLN UPK Tarahan.

General Manager PLN UID Lampung, I Gede Agung Sindu Putra mengatakan bahwa dengan diraihnya penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident Award) dari Kementerian Tenaga Kerja ini, tidak membuat kami menjadi jumawa dan lengah, karena potensi bahaya selalu mengintai dalam setiap pekerjaan. 

Tercatat bahwa, PLN UID Lampung dalam perjalanannya selama 5.119.450 jam kerja tanpa terjadi kecelakaan kerja yang terhitung sejak Januari 2017 hingga Desember 2020.

"Keselamatan jiwa manusia itu lebih penting dan utama, oleh karenanya penerapan K3 dalam setiap pekerjaan adalah hal yang wajib dilaksanakan," tegasnya.

Sementara, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan Pemerintah Indonesia bertekad mendorong perusahaan agar melaksanakan program K3 dan mengupayakan K3 menjadi naluri dan budaya masyarakat yang salah satunya dengan pemberian Penghargaan K3 ini. Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam sambutan 

penyerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 di Mahan Agung, Rabu (30/6/2021).

"Penghargaan ini diberikan kepada para pihak yang berhasil menerapkan K3 baik kategori Nihil Kecelakaan Kerja, Sistem Manajemen  K3 dan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Haiyani Rumondang yang hadir melalui daring mengatakan upaya yang sudah dilakukan beberapa tahun kebelakang seperti seminar dan sosialisasi dalam penerapan K3 menunjukkan hasil signifikan, banyak perusahaan yang mendapatkan penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja.(lis/p1) 

Post A Comment: