Lamsel (Pikiran Lampung) -Saat ini ditenggarai masih banyak bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah atau kawasan sempadan pantai yang tidak memiliki IMB, namun dialiri jaringan listrik.

Oleh karenanya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memasang jaringan listrik di bangunan atau rumah warga yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

“Saya minta keseriusan PLN. Jangan main pasang listrik jika tidak memiliki IMB. Meskipun kadang instalatir yang bermain,” kata Nanang saat mengadakan pertemuan dengan Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang Karang, Zamzami di ruang kerjanya, Rabu (23/6).

Dalam keterangan Dinas Kominfo Lampung Selatan yang diterima di Bandarlampung, Kamis, Nanang menjelaskan saat ini pihaknya tengah melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah, pemanfaatan ruang wilayah, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Untuk itu, Nanang meminta PLN agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait program rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkab Lampung Selatan.

“Selama ini tidak ada koordinasi. Dengan silaturahmi ini PLN jangan ada lagi pasang listrik tanpa IMB. Bukan hanya PLN saja yang bisa memutus listrik jika pelanggan tidak membayar. Pemerintah daerah juga punya hak kalau tidak punya IMB,” kata Nanang.

Menanggapi pernyataan Bupati tersebut, Manajer PT PLN UP3 Tanjung Karang Zamzani menyatakan siap mendukung misi pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan, sebab Lampung Selatan merupakan wilayah kerja UP3 Tanjung Karang selain Kota Bandar Lampung dan sebagian wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Intinya tadi pak bupati menginginkan masyarakat yang akan pasang jaringan listrik harus memiliki izin IMB. Kami siap mensupport ini,” ujar Zamzami.

Ia menjelaskan, PT PLN saat ini memang memiliki layanan online yang lebih efektif dan cepat untuk memudahkan pelanggan yang ingin memasang listrik baru. Meski demikian, data warga yang ingin pasang baru harus disetujui terlebih dahulu.

“Karena memang selama ini masyarakat ingin percepatan penyambungan, bisa melalui online dan langsung dipasang. Tetapi setelah ada masalah ini, nanti kita survei dulu. Data masuk, tetapi kalau ternyata tidak memenuhi syarat maka tidak kita terima,” terangnya.

Hadir juga dalam silaturahmi itu, Sekretaris Lampung Selatan Thamrin beserta sejumlah pejabat utama dan Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cabang Kalianda, Joki P Purba.(ant/p1) 

Post A Comment: