Foto ilustrasi. Ist

Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Dinas Tanaman pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tahun 2017 lalu memunculkan tiga tersanka. Dua orang pejabat utama di lingkungan Pemprov Lampung, yakni mantan kepala dinas dan kepala bidang serta satu rekanan. Namun, satu tersangka jadi tahanan kota karena sakit kangker. 

Bertalian dengan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bidang Pidana Khusus (Pidsus) menahan dua dari tiga tersangka perkara pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun 2017.

"Dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung dan satu penahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Sertiawan di Bandarlampung, Rabu (23/6/2021). 

Dia menjelaskan, kedua tersangka yang dilakukan penahanan di rutan berinisial ED dan IM. Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2021.

Sedangkan untuk tersangka yang dilakukan penahanan kota berinisial HR. Alasan  penahanan kota lantaran tersangka saat ini dalam keadaan sakit kanker yang perlu perawatan.

"Untuk tersangka ED dan IM dilakukan penahanan dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata dia.

Andrie menambahkan pihak penyidik Pidsus sendiri sedang berupaya meminta pendapat ahli atau dokter mengenai kesehatan tersangka HR. Apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata dia lagi.
Untuk diketahui, dalam keterangan persnya, Kamis (25/3/2021) lalu, Kepala Kejati Lampung Hefinur mengatakan, kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dengan sumber awal dari LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementan pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia. “Hari penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung,” kata Hefinur.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara pengajuan proposal kepada Kementan secara elektronik pada tahun 2017. Untuk Provinsi Lampung, kata Hefinur, kegiatan tersebut mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar. Berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, ia mengungkapkan Kementan mensyaratkan agar uang itu dipergunakan atau dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dari nilai anggaran, dan benih varietas hibrida Balitbangda sebanyak 40 persen dari nilai anggaran.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan sebanyak sembilan jenis benih varietas hibrida yang salah satunya jenis benih varietas Balitbang dengan merek BIMA 20 URI. Kemudian PPK menunjuk PT DAPI sebagai distributor yang ditunjuk PT ESA untuk Lampung.

Pelaksanaan kontrak dua kali dengan nilai Rp 15 miliar dialokasikan untuk 26 ribu hektare lahan tanam dengan jumlah benih 400 kg yang disebar di Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara. Temuan BPK, dari kegiatan itu ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI. Karena benih melebihi batas masa edar (kedaluarsa) dan benih tidak bersertifikast senilai Rp 8 miliar. Nilai total kerugian negara masih dihitung BPK.

Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi dan mengamankan barang dan alat bukti dalam kegiatan tersebut. Di antaranya saksi, ahli, surat dan petunjuk kegiatan. Pada penyidikan kasus ini, terungkap PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produses jenis benih BIMA 20 URI, yang terjadi adalah proses pengadaan berupa jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA.Ketiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung tersebut, terancam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (Ant/ Topik Indonesia/p1) 

Post A Comment: