Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Wabah Covid19 di Provinsi Lampung terus mengalami peningkatan.
Untuk menanggulangi hal ini, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandarlampung mengitensifkan
penegakan Pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kepada
masyarakat setempat.
"Kita terus berkeliling melakukan sosialisi dan melakukan penegakan
pemberlakuan PPKM kepada warga agar mereka dapat mematuhi kebijakan
pemerintah terkait perpanjangan PPKM," kata Juru Bicara Satgas COVID-19
Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Selasa malam.
Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 14 dan Surat Edaran Gubernur
Lampung Nomor 24 serta instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 terkait
perpanjangan PPKM salah satu poin di dalamnya yakni membatasi jam
operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
"Atas dasar itu kami tim Satgas gencar melaksanakan kegiatan pembatasan
dan pengetatan jam operasional para pelaku usaha agar mereka dapat
menyesuaikan jam buka-tutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu
hingga pukul 20.00 WIB," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, dalam kegiatan penegakan PPKM dan juga protokol
kesehatan TIM Satgas menyiapkan rapid test antigen untuk digunakan
secara random kepada warga yang masih melakukan kumpul-kumpul di kafe,
mal ataupun tempat hiburan yang masih buka melebihi batas waktu yang
telah ditentukan dalam PPKM.
"Di beberapa titik yang kita datangi tim Satgas pun melakukan rapid test
antigen kepada pengunjung secara acak, Alhamdulillah hingga kini belum
ada yang positif COVID-19," kata dia.
Dia menegaskan apabila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat
dilakukan pengecekan secara acak tersebut maka mereka akan langsung
dibawa ke rumah sakit yang sudah disediakan guna menjalani isolasi
mandiri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi
mengungkapkan pemberlakuan perpanjangan PPKM oleh pemerintah hakikatnya
untuk melindungi masyarakat dari COVID-19.
"Penerapan PPKM ini bukan untuk keuntungan pemerintah, tapi merupakan
upaya pemerintah melindungi masyarakatnya, apalagi di sejumlah daerah
peningkatan kasus COVID-19 sangat signifikan," kata dia.
Dia menegaskan pembatasan jam operasional sebagaimana yang tercantum
dalam instruksi dari pemerintah akan diberlakukan kepada semua
masyarakat tanpa tebang pilih.
"Terkait penerapan PPKM, pro dan kontra pasti ada itu wajar, tapi kita
tidak bisa terpengaruh seperti itu karena kebijakan pemerintah ini
berlaku kepada semua lapisan masyarakat," kata dia.
Suhardi mengingatkan kepada masyarakat harus berhati-hati dan waspada
serta menerapkan protokol kesehatan ketat sebab pandemi COVID-19 masih
belum berakhir.
"Kegiatan pembatasan ini artinya kita mengingatkan sedang hidup di
tengah pandemi sehingga kita harus hati-hati, melindungi diri agar tidak
terpapar COVID-19 dengan demikian secara tidak langsung kita pun
melindungi keluarga dan lingkungan sekitar," kata dia. (ant/p1)
Post A Comment: